Korlantas Hapus Syarat KTP Pemilik Pertama untuk Pajak 2026, Dedi Mulyadi: Ini Anugerah!
jonisetiawan April 16, 2026 07:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menjawab keluhan masyarakat, rencana kebijakan baru dari Korlantas Polri menjadi angin segar.

Untuk pertama kalinya, pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama berpeluang diterapkan secara nasional sebuah langkah yang selama ini dinanti, terutama oleh pemilik kendaraan bekas.

Dukungan pun datang dari berbagai pihak, termasuk dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa di daerahnya.

Baca juga: Bayar Pajak Tanpa KTP Masih Jadi Mimpi Buruk, Dedi Mulyadi Perintahkan Investigasi Seluruh Samsat

Dedi Mulyadi: Ini “Anugerah” bagi Masyarakat

Dedi menyambut positif rencana tersebut dan menilai kebijakan ini sebagai peluang besar bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak tanpa hambatan administratif yang selama ini kerap menjadi kendala.

“Ini anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak 2026 tanpa harus membawa KTP Pemilik Pertama,” ujar Dedi.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mempermudah, bukan mempersulit, masyarakat yang ingin patuh membayar pajak.

Menuju Penerapan Nasional

Dari sisi teknis, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini tengah dibahas untuk diterapkan secara nasional.

“Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang,” ujarnya.

Jika disepakati, kebijakan ini akan berlaku secara nasional, meski hanya bersifat sementara pada tahun 2026.

“Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi hanya berlaku di tahun 2026,” ucapnya.

PAJAK MOTOR DI JATENG -
BAYAR PAJAK MUDAH - Korlantas Polri berencana menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama secara nasional pada 2026, khususnya untuk memudahkan pemilik kendaraan bekas. (Grid.ID/Octa Saputra)

Skema dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Meski memberi kemudahan, kebijakan ini tetap mengedepankan aspek administratif dan tanggung jawab hukum. Wajib pajak tidak serta-merta bebas dari kewajiban.

Beberapa ketentuan utama yang harus dipenuhi antara lain:

  • Membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan
  • Siap untuk diblokir jika tidak memenuhi kewajiban lanjutan
  • Wajib melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya

“Silakan wajib pajak isi formulir pernyataan bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan,” kata Wibowo.

Baca juga: Sosok Ida Hamidah, Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan Dedi Mulyadi Usai Langgar Aturan Pajak

Konsekuensi Jika Tidak Balik Nama

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pengganti proses balik nama, melainkan hanya jembatan sementara.

“Kalau tidak balik nama tahun depan, kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak,” ujar Wibowo.

Artinya, pemilik kendaraan tetap diwajibkan menyelesaikan administrasi kepemilikan secara resmi agar kendaraan tetap legal dan dapat digunakan tanpa kendala.

Mengurai Masalah Lama: Akses KTP Pemilik Pertama

Kebijakan ini lahir dari realitas di lapangan, di mana banyak pemilik kendaraan bekas kesulitan mengurus pajak karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik pertama.

Dedi menilai, kondisi tersebut selama ini justru menghambat potensi penerimaan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Kalau kita membutuhkan orang yang bayar, ya kita harus membuat mudah orang bayar. Ini kita gimana, orang mau bayar pajak, kok kita mempersulit orang yang bayar pajak,” ujarnya.

Rencana kebijakan ini menjadi titik temu antara kemudahan layanan dan tanggung jawab administratif. Di satu sisi, masyarakat diberi akses lebih mudah untuk membayar pajak. Di sisi lain, kewajiban legal seperti balik nama tetap ditegakkan.

Jika berjalan efektif, kebijakan ini tak hanya membantu masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak secara signifikan di seluruh Indonesia.

***

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.