Sanksi Berat Menanti Haji Ilegal Tak Bisa Masuk Mekah Hingga Didenda Rp 425 Juta
Fitriadi April 16, 2026 09:37 AM

 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Kota Suci Mekkah.

Pengetatan mulai dilakukan pada 13 April 2026.

Siapa saja yang melanggar aturan terancam ditangkap dan dikenakan denda.

Ancaman dendanya tidak main-main hingga Rp 85 juta.

Baca juga: Bikin Heboh, Ternyata Awal Mula Wacana War Ticket Naik Haji Tanpa Antri dari Menhaj

Hukuman lebih berat menanti pihak yang memfasilitasi praktik haji ilegal bisa didenda Rp 425 juta.

Untuk itu Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan Warga negara Indonesia (WNI) agar tidak tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur ilegal.

Imbauan ini disampaikan menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang membatasi akses masuk ke Kota Suci Mekkah mulai 13 April 2026.

Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Prabowo Pastikan Jemaah Tak Terdampak Kenaikan Avtur

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa hanya jemaah dengan dokumen resmi yang diizinkan memasuki wilayah tersebut selama musim haji berlangsung.

“Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal, selain ditolak masuk Mekkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” ujar Ichsan dalam keterangan pers, Senin (13/4/2026).

Ia menekankan pentingnya memastikan jenis visa yang digunakan benar-benar visa haji.

Menurutnya, penggunaan visa lain seperti visa umrah, kerja, wisata, atau ziarah tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji. 

“Kami mengingatkan agar masyarakat memastikan visa yang digunakan adalah visa haji, bukan jenis lainnya,” katanya.

Kebijakan pembatasan ini merupakan langkah rutin yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi menjelang musim haji guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kualitas layanan bagi jutaan jemaah dari berbagai negara.

Ichsan menjelaskan, pengaturan akses dilakukan agar pelaksanaan ibadah tetap sesuai kapasitas dan tidak menimbulkan kepadatan berlebih di area suci.

“Ini penting untuk memastikan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai kapasitas yang telah ditetapkan,” ujarnya.
 
Hanya 3 Kategori

Dalam aturan terbaru, hanya tiga kategori yang diizinkan masuk ke Mekkah, yakni pemegang izin tinggal (ikamah) yang diterbitkan di Mekkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di kawasan tempat-tempat suci.

Di luar kategori tersebut, seluruh individu akan ditolak masuk melalui pos pemeriksaan yang tersebar di berbagai pintu masuk kota.

Pemerintah Arab Saudi juga melarang pemegang visa selain visa haji untuk berada di Mekkah selama periode pembatasan.

Selain pembatasan akses, pemerintah setempat menetapkan bahwa batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab
Saudi adalah 18 April 2026.

Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar aturan. 

Individu yang nekat melaksanakan atau mencoba berhaji tanpa izin resmi terancam denda hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp85 juta.
 
Sanksi serupa juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang memasuki atau tinggal di Mekkah selama periode larangan.

Tidak hanya itu, hukuman lebih berat menanti pihak yang memfasilitasi praktik haji ilegal.

Denda hingga 100.000 riyal atau sekitar Rp425 juta dapat dijatuhkan kepada pihak yang membantu, termasuk penyedia transportasi, pengurus dokumen, maupun pemilik tempat tinggal yang menampung pelanggar.

Besaran denda tersebut dapat berlipat ganda tergantung jumlah individu yang difasilitasi.

Selain denda, pelanggar yang merupakan warga negara asing akan langsung dideportasi dan dikenai larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Otoritas setempat juga berwenang menyita kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran, jika terbukti milik pihak terkait.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip “tidak ada haji tanpa izin” yang secara konsisten diberlakukan guna menjaga keselamatan jemaah dan kelancaran penyelenggaraan ibadah.

Modus Visa

Maraknya praktik haji ilegal menjadi salah satu latar belakang pengetatan aturan tersebut.

Modus yang kerap digunakan antara lain memanfaatkan visa non-haji untuk masuk ke Mekkah, yang berpotensi mengganggu sistem pengelolaan jemaah.

Karena itu, Ichsan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran yang menjanjikan keberangkatan
cepat tanpa prosedur resmi.

“Selain berisiko hukum, praktik ini juga membahayakan keselamatan jemaah itu sendiri,” ujarnya.

Selama musim haji berlangsung, Kemenhaj RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan jemaah Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman dan lancar.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik ilegal yang berkaitan dengan
penyelenggaraan haji.

Di Arab Saudi, pelaporan dapat dilakukan melalui nomor darurat yang disediakan otoritas setempat.

Dengan pengetatan aturan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan, sekaligus menutup celah bagi praktik penyelenggaraan haji ilegal yang merugikan jemaah.

Polri Bidik Travel Nakal

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya memberantas praktik haji ilegal melalui keterlibatan aktif dalam Satuan Tugas (Satgas) Haji. 

Penindakan terhadap travel nakal hingga perlindungan jemaah menjadi fokus utama dalam pengamanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan Polri akan bekerja secara terpadu bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Kementerian Agama (Kemenag), imigrasi, serta otoritas terkait lainnya.

“Fokus utama Polri dalam Satgas Haji antara lain memberantas haji ilegal,” ujar Isir dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Selain penindakan, Polri juga berperan melindungi calon jemaah dari praktik penipuan oleh biro perjalanan yang menawarkan pemberangkatan tanpa antrean resmi.

Modus semacam ini dinilai merugikan masyarakat sekaligus berpotensi melanggar hukum.

“Melindungi jemaah dari penipuan menjamin keamanan dan ketertiban, serta mengungkap jaringan travel nakal,” kata Isir.
 
Ia menegaskan, praktik haji ilegal atau penyelenggaraan yang tidak sesuai prosedur telah menjadi persoalan serius. Karena itu, Polri menjalankan peran strategis yang mencakup pencegahan, pengamanan operasional, hingga penegakan hukum.
 
Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni preemtif, preventif, dan represif.
 
Melalui pendekatan preemtif, aparat aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan konsekuensi mengikuti jalur haji ilegal.

Sosialisasi dilakukan secara masif agar calon jemaah hanya menggunakan jalur resmi, baik melalui pemerintah maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Langkah preventif diwujudkan dengan pengawasan ketat terhadap biro perjalanan haji.

Polri memantau aktivitas travel, baik yang berizin maupun yang diduga ilegal, untuk mendeteksi penawaran mencurigakan seperti paket “haji tanpa antre”.

Selain itu, pengamanan diperkuat di berbagai titik krusial, mulai dari asrama haji, bandara, hingga proses keberangkatan dan kepulangan jemaah.

Upaya ini juga didukung pengumpulan informasi intelijen guna mengidentifikasi potensi jaringan pelaku.

Sementara dalam pendekatan represif, Polri menindak tegas setiap pelanggaran melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Penegakan hukum menyasar berbagai bentuk kejahatan, termasuk penipuan jemaah, penyelenggaraan haji tanpa izin, serta pemalsuan dokumen perjalanan.

Polri menegaskan bahwa biro perjalanan yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi pidana, terutama jika terbukti melakukan pelanggaran serius.

Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat diproses hukum antara lain memberangkatkan jemaah tanpa izin resmi, tidak memiliki legalitas sebagai PIHK, menggunakan kuota tidak sah, hingga melakukan penipuan terhadap calon jemaah.

Selain itu, aparat juga menaruh perhatian terhadap  praktik penyalahgunaan visa serta penggelapan dana jemaah, yang kerap menjadi modus dalam kasus haji ilegal.

“Travel haji nakal bisa dipidana. Bahkan dalam banyak kasus, sanksinya cukup berat karena menyangkut penipuan dan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Isir. (Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.