Tunggu Arahan Pusat, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli Pemilik Belum Berlaku di Sumsel
Odi Aria April 16, 2026 08:27 AM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Penerapan syarat baru pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK di Provinsi Sumatera Selatan masih belum dapat diberlakukan dalam waktu dekat.

Pasalnya, Tim Pembina Samsat Provinsi Sumsel masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Korlantas Polri terkait kebijakan baru tersebut.

Diketahui, Korlantas Polri sebelumnya menyampaikan rencana perubahan syarat pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK tanpa harus menggunakan KTP asli pemilik kendaraan atau tangan pertama.

Kebijakan tersebut pertama kali diinisiasi oleh Provinsi Jawa Barat dan kini menjadi perhatian sejumlah daerah, termasuk Sumsel.

Kasi BPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Cut Amelia Sari, mengatakan saat ini pihaknya belum bisa menerapkan aturan tersebut karena masih menunggu arahan resmi dari pusat.

“Saat ini tim pembina Samsat Provinsi Sumsel masih menunggu petunjuk teknis secara resmi dari tim pembina Samsat Nasional. Dalam hal ini Kakorlantas Polri,” ujar Amelia kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, jika petunjuk resmi terkait mekanisme dan waktu penerapan sudah diterima, maka Samsat di Sumsel siap menjalankan kebijakan tersebut.

“Secara teknis akan kami jalankan sesuai petunjuk resmi yang akan diterima nantinya,” jelasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.