Unit Jatanras Polres Manggarai Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Handphone
Eflin Rote April 16, 2026 10:19 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian handphone di wilayah Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di lokasi yang berbeda.

Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, melalui Kasi Humas Polres Manggarai, AKP GST Putu Saba Nugraha, menyampaikan hal tersebut, Kamis 16 April 2026.

AKP Putu menerangkan, identitas para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FN (21), LN (18), dan LG (19), yang semuanya berprofesi sebagai petani dan berasal dari wilayah Kabupaten Manggarai. 

Ketiga pelaku diamankan karena diduga melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan aksi pencurian terhadap handphone milik korban Oktaviani Amun (18) warga di Kelumpang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.

Para terduga pelaku melancarkan aksi pencurian di kamar kos korban yang beralamat di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Jumat 6 Maret 2026 lalu. 

Baca juga: Program Ternak di Desa Wewo Manggarai, PLN Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Lokal

Kronologi Kejadian

AKP Putu menerangkan kasus pencurian ini terjadi Jumat 6 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita di kamar kos korban yang beralamat di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong.

Saat kejadian, para pelaku datang menggunakan dua unit sepeda motor, kemudian mengambil dua unit handphone milik korban yang berada di dalam kamar kos. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit handphone berbagai merek serta dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dalam melancarkan aksi kejahatan.

Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda, di mana dua pelaku dibekuk di wilayah Waepalo, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong. Sementara satu pelaku lainnya diamankan di rumahnya di Kampung Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satarmese.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kamar kos korban, serta menjual handphone hasil curian tersebut di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Selain itu, hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa salah satu pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian lainnya, yakni mengambil handphone milik korban lain di wilayah Rangkat, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Apreasi Kinerja Unit Jatanras

Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si., mengapresiasi kinerja Unit Jatanras yang bergerak cepat dalam mengumpulkan informasi dan petunjuk dan mengamankan para pelaku secara profesional dan proporsional untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Levi juga menegaskan penangkapan tersebut tidak terlepas dari dukungan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia berharap sinergitas yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dengan dukungan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Manggarai. (rob)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.