Layanan SIM Keliling Hari Ini Polres Garut Digelar di Dua Lokasi Berbeda
ferri amiril April 16, 2026 08:35 AM

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT – Untuk Jadwal mobil SIM Keliling Kabupaten Garut hari ini, Kamis (16/4/2026), hadir di dua lokasi sekaligus, yakn Yomart Cikajang dan Indomaret Sucinaraja Sadang.

Bagi warga yang hendak berkendara menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, sebaiknya mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dahulu. SIM merupakan identitas resmi pengendara sekaligus syarat sah untuk berkendara di jalan raya.

Apalagi jika hendak bepergian ke luar kota, SIM menjadi prioritas selain kesiapan kendaraan dan perlengkapan lainnya.

Bagi yang belum sempat memperpanjang SIM, layanan SIM Keliling Polres Garut bisa menjadi solusi praktis. Namun perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan pembuatan SIM baru.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Membawa SIM yang masih aktif (belum lewat masa berlaku) beserta fotokopiannya
Membawa e-KTP dan fotokopiannya
Membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk Polri
Membawa surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri
Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Garut digelar setiap hari dengan lokasi berbeda-beda. Untuk hari ini, Kamis (16/4/2026), hadir di dua lokasi sekaligus, yakni di Yomart Cikajang dan Indomaret Sucinaraja Sadang.

Pentingnya memiliki SIM selain sebagai identitas pengendara juga berarti anda telah layak mengendarai kendaraan di jalan. Rasa percaya diri Anda dalam mengendalikan kendaraan juga akan menjadi meningkat dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Setiap pemilik SIM memiliki masa tenggat waktu setiap lima tahunnya. Jadi sangat dianjurkan untuk memeriksa dan mengingat secara periodik kapan tanggal habis masa berlaku SIM Anda.

Perlu diingat juga bahwa sebelum tenggat waktu berakhir Anda harus segera memperpanjang SIM A dan SIM C Anda. Pasalnya jika melebihi tenggat waktu masa berlaku habis maka Anda harus mengulang dari Awal di Satuan Lalu Lintas Polres terdekat.

Namun, jadwal layanan SIM Keliling ini dapat berubah sewaktu-waktu. Warga diimbau untuk selalu mengecek informasi resmi agar tidak ketinggalan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.