Jambi Top 7, MBG Ditolak di Sebuah SMA Kerinci
asto s April 16, 2026 10:11 AM

Keributan ada sekolah di Kerinci tolak MBG, padahal makanan sudah dikirim. Ada juga seorang PNS Pemprov Jambi dilaporkan ke polisi.

Berikut ini Jambi Top 7 selengkapnya:

Keributan Malam di Kampus Mendalo Jambi



 

KERIBUTAN - Suasana di ruas jalan depan gerbang salah satu kampus di Mendalo, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, Provinsi Jambi mendadak mencekam pada Selasa malam. Sebuah insiden keributan pecah itu tepatnya di kawasan Universitas Islam Negeri (UIN) STS Jambi melibatkan aksi pemukulan dan penggunaan senjata tumpul berupa balok kayu.
KERIBUTAN - Suasana di ruas jalan depan gerbang salah satu kampus di Mendalo, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, Provinsi Jambi mendadak mencekam pada Selasa malam. Sebuah insiden keributan pecah itu tepatnya di kawasan Universitas Islam Negeri (UIN) STS Jambi melibatkan aksi pemukulan dan penggunaan senjata tumpul berupa balok kayu.(Instagram)

 

TRIBUNJAMBI.COM – Suasana di ruas jalan depan gerbang salah satu kampus di Mendalo, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi, Provinsi Jambi mendadak mencekam pada Selasa malam. 

Sebuah insiden keributan pecah itu tepatnya di kawasan Universitas Islam Negeri (UIN) STS Jambi melibatkan aksi pemukulan dan penggunaan senjata tumpul berupa balok kayu.

Aksi memicu kemacetan panjang akibat banyaknya warga dan pengendara yang berhenti menyaksikan kejadian tersebut.

Pemicu Keributan: Teguran yang Berujung Bentakan


Baca Selengkapnya



2 Kurir Sabu di Jambi Lolos Hukuman Penjara Seumur Hidup

 

ISAK TANGIS - Sidang vonis Angga Saputra dan Gilang Eko Prayogi terdakwa kasus narkoba 12 kilogram dipenuhi isak tangis keluarga. Dua kurir narkoba yang lolos dari hukuman penjara seumur hidup itu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan pidana 19 tahun penjara untuk terdakwa Angga dan 17 tahun penjara untuk Gilang.
ISAK TANGIS - Sidang vonis Angga Saputra dan Gilang Eko Prayogi terdakwa kasus narkoba 12 kilogram dipenuhi isak tangis keluarga. Dua kurir narkoba yang lolos dari hukuman penjara seumur hidup itu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan pidana 19 tahun penjara untuk terdakwa Angga dan 17 tahun penjara untuk Gilang.(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang vonis Angga Saputra dan Gilang Eko Prayogi terdakwa kasus narkoba 12 kilogram dipenuhi isak tangis keluarga. 

Dua orang kurir narkoba tersebut lolos dari hukuman penjara seumur hidup.

Keduanya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan pidana 19 tahun penjara untuk terdakwa Angga dan 17 tahun penjara untuk Gilang.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukum penjara seumur hidup untuk keduanya. 


Baca Selengkapnya



WNA Malaysia Laporkan Oknum PNS Pemprov Jambi

 

PENGGELAPAN-WNA asal Malaysia melaporkan seorang warga Jambi atas dugaan penggelapan dana kerja sama bisnis dengan total kerugian mencapai Rp210 juta.
PENGGELAPAN-WNA asal Malaysia melaporkan seorang warga Jambi atas dugaan penggelapan dana kerja sama bisnis dengan total kerugian mencapai Rp210 juta.(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Rudziah melaporkan warga Kota Jambi berinisial SA atas kasus dugaan penggelapan dengan total kerugian hingga Rp210 juta.

Penggelapan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 adalah tindakan sengaja dan melawan hukum untuk memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, di mana barang tersebut sudah berada di bawah penguasaan pelaku bukan karena hasil kejahatan (misalnya karena dititipkan, disewakan, atau berkaitan dengan pekerjaan).

Dugaan penggelapan ini bermula ketika korban ditawari kerjasama oleh pelaku untuk membuka butik.

Awalnya keduanya berencana untuk bekerja sama dengan modal awal pemberian barang sebesar Rp 46 juta dengan perjanjian bagi hasil 50 persen.

Namun dalam prosesnya, sejak Agustus 2025 hingga saat ini kesepakatan tersebut tidak terpenuhi.


Baca Selengkapnya



Viral MBG Ditolak di SMA di Kerinci Jambi

 

DITOLAK - Satu SMAN di Kabupaten Kerinci, Jambi menolak ratusan ompreng berisi MBG pada Selasa (14/4/2026). Pihak sekolah beralasan, siswa tidak mau mengambil MBG yang disediakan.(Ist/Facebook Info Kito Kincay)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beredar video ratusan ompreng berisi MBG di sebuah SMA di Kabupaten Kerinci, Jambi ditolak.

Imbasnya, ratusan ompreng itu dibawa kembali ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro.

Dalam video yang beredar, ratusan ompreng itu baru diturunkan dari mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG), tapi diangkut lagi.

"Maaf ya mas, dibawa balik lagi. Pada nggak mau menunya ini,” ucap suara wanita dalam video.

"Abis diturunin, dibawa pulang lagi," lanjutnya.


Baca Selengkapnya



Penjelasan BMKG soal Isu Godzilla El Nino

 

LURUSKAN ISU - Ilustrasi kekeringan lahan sawah. Direktur Perubahan Iklim BMKG, Fachri Radjab, menjelaskan musim kemarau tahun 2026 memang diprediksi lebih kering dibandingkan kondisi normal. Namun, ia menekankan tingkat kekeringannya tidak mencapai level ekstrem sebagaimana narasi yang beredar. 
LURUSKAN ISU - Ilustrasi kekeringan lahan sawah. Direktur Perubahan Iklim BMKG, Fachri Radjab, menjelaskan musim kemarau tahun 2026 memang diprediksi lebih kering dibandingkan kondisi normal. Namun, ia menekankan tingkat kekeringannya tidak mencapai level ekstrem sebagaimana narasi yang beredar. (Ist)

 

TRIBUNJAMBI.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memberikan klarifikasi tegas terkait isu Godzilla El Nino yang sempat meresahkan publik. 

Fenomena tersebut sebelumnya dikhawatirkan akan memicu kemarau ekstrem yang melumpuhkan wilayah Indonesia.

Direktur Perubahan Iklim BMKG, Fachri Radjab, menjelaskan musim kemarau tahun 2026 memang diprediksi lebih kering dibandingkan kondisi normal. 

Namun, ia menekankan tingkat kekeringannya tidak mencapai level ekstrem sebagaimana narasi yang beredar. 


Baca Selengkapnya



10 Tahun Buron, Dadang Saputra Terpidana Pencabulan Ditangkap Kejati Jambi



 

Dadang Saputra, terpidana kasus pencabulan yang kabarnya ditangkap Kejati Jambi pada April 2026. Dadang jadi buronan sejak 2016 silam
Dadang Saputra, terpidana kasus pencabulan yang kabarnya ditangkap Kejati Jambi pada April 2026. Dadang jadi buronan sejak 2016 silam(Ist)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 10 tahun jadi buronan, Dadang Saputra, terpidana kasus pencabulan ditangkap di kawasan stokckpile batubara di kawasan Talang Duku, Muaro Jambi.

Dadang Saputra sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak 2016 lalu.

Pada kasus pencabulan anak di bawah umur, Dadang Saputra divonis 1 tahun 6 bulan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dadang Saputra ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejari Muaro Jambi, setelah proses pencarian yang lama. 

Sebelum ditangkap, Dadang Saputra pernah kabur ke Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Baca Selengkapnya



Kisah Apes 2 Pria Muaro Jambi Berburu Trenggiling 2 Tahun



 

TRENGGILING - Satwa dilindungi, trenggiling (1). Polres Muaro Jambi mengekspose kasus perburuan satwa dilindungi, Rabu (15/4). Polisi mengamankan dua pemburu dan barang bukti 4 kilogram sisik trenggiling dikumpulkan selama dua tahun (2). (Tribun Jateng/Tribun Jambi)
TRENGGILING - Satwa dilindungi, trenggiling (1). Polres Muaro Jambi mengekspose kasus perburuan satwa dilindungi, Rabu (15/4). Polisi mengamankan dua pemburu dan barang bukti 4 kilogram sisik trenggiling dikumpulkan selama dua tahun (2). (Tribun Jateng/Tribun Jambi)(Tribun Jateng)

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Ini kisah nyata pencari trenggiling di Kabupaten Muaro Jambi. Bukan untung yang didapat, tapi malah buntung.

Alih-alih meraup untung ratusan juta rupiah dari perdagangan satwa liar dilindungi, dua pria di Jambi harus berurusan dengan polisi. 

Hal itu dialami EJ, warga Tanjung Sari, Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, dan L, warga Bajubang, Kabupaten Batang Hari.

Ironisnya, meski sudah melakoni perburuan selama dua tahun terakhir, puluhan ekor trenggiling yang mereka miliki belum sempat terjual sama sekali.

Meski sudah dua tahun mengumpulkan trenggiling sekira 4,79 kilogram, EJ dan L kesulitan dalam memasarkan hasil buruan mereka. 


Baca Selengkapnya



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.