TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Waldi Adiyat, eks polisi sekaligus pembunuh dosen perempuan di Kabupaten Bungo, Jmabi, didakwa pasal pembunuhan berencana.
Pembunuhan dosen perempuan di Bungo itu terjadi pada November 2025 lalu.
Waldi Adiyat mantan polisi yang bunuh dosen di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setia (IAK SS) Muara Bungo, sedang disidang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo pada Rabu (15/4/2026).
Sidang kasus pembunuhan ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Justiar Ronal dan dua hakim anggota.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo mendakwa terdakwa Waldi Adiyat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, Waldi Adiyat terancam hukuman:
- Pidana mati
- Penjara seumur hidup
- Penjara maksimal 20 tahun
Baca juga: Daftar 5 Jabatan di Pemprov Jambi yang Dilelang - Kadisdik-Direktur RSUD Raden Mattaher
Baca juga: Jambi Bakal Kena Dampak, Debit Sungai Batang Hari Bisa Susut 60 Persen dan Suhu 36 Derajat
Dengan pengawalan ketat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo, tersangka Waldi Adiyat dibawa ke PN.
Dari video yang beredar di media sosial terlihat terdakwa Waldi Adiyat mengenakan rompi merah.
Dengan tangan terborgol dan dikawan petugas Kejaksaan, terdakwa Aldi Adiyat dibawa masuk ke ruang sidang untuk disidangkan.
Untuk diketahui, pembunuhan dosen berinisial E di Kabupaten Bungo ini terjadi pada November 2025 lalu.
Awalnya warga menemukan jasad dosen berinisial EY itu di rumahnya di Perumahan Al Kausar Residence, Kabupaten Bungo
Tak berselang lama, Polres Bungo menangkap Waldi Adiyat yang saat itu berstatus polisi aktif di Kabupaten Tebo.
Sebagai informasi, Kabupaten Bungo dan Tebo besebelahan.
Sebelumnya, dua kabupaten ini bernama Bute, sebelum pemekaran pada tahun 1999.
Usai ditetapkan jadi tersangka dan disidang etik, Waldi Adiyat dipecat dari kepolisian.
Dan saat ini proses hukum pidananya sedang bergulir. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Daftar 5 Jabatan di Pemprov Jambi yang Dilelang - Kadisdik-Direktur RSUD Raden Mattaher
Baca juga: Jambi Bakal Kena Dampak, Debit Sungai Batang Hari Bisa Susut 60 Persen dan Suhu 36 Derajat