Berlaku di Seluruh Indonesia, Bayar Pajak Kendaraan Pakai KTP Sendiri tak Perlu KTP Pemilik Lama
Salomo Tarigan April 16, 2026 09:27 AM

 

TRIBUN-MEDAN.com - Aturan baru ini mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor bekas, baik mobil maupun motor roda dua.

Polri resmi melonggarkan syarat KTP pemilik lama untuk pembayaran pajak.

Cukup bawa kwitansi dan KTP sendiri, tak perlu pemilik kendaraan yang lama.

Aturan ini diberlakukan secara nasional di seluruh Indonesia.

Suasana di areal pelayanan Kantor Samsat Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (20/9/2022).
Suasana di areal pelayanan Kantor Samsat Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (20/9/2022). (TRIBUN MEDAN/M NASRUL SARAGIH)

Korlantas Polri akhirnya mengambil langkah revolusioner demi menjawab jeritan hati masyarakat yang selama ini terbentur aturan administrasi kendaraan bekas yang dinilai "tidak membumi".

Dalam manuver terbaru yang diumumkan pada Rabu (15/4/2026), Polri resmi memberikan kelonggaran pajak bagi pemilik kendaraan tangan kedua yang kerap kesulitan mencari identitas pemilik pertama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk transformasi pelayanan publik yang lebih berpihak pada rakyat.

 
Selama ini, banyak warga yang enggan membayar pajak karena syarat melampirkan KTP asli pemilik lama menjadi penghalang yang mustahil ditembus.

PEMUTIHAN PAJAK - Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
PEMUTIHAN PAJAK - Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Terutama jika pemilik sebelumnya sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” tegas Brigjen Wibowo di Jakarta.

Cukup Bawa Kwitansi dan KTP Sendiri

Dengan aturan baru ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama, tidak perlu lagi "pusing tujuh keliling" mencari pemilik lama.

Solusi yang ditawarkan Polri adalah pemilik saat ini cukup membawa:

 
Bukti Transaksi sah berupa kwitansi jual beli.

Polri juga memberikan napas lega berupa tenggat waktu hingga tahun depan bagi pemilik kendaraan yang belum sempat mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Transformasi Digital dan Ketegasan STNK 5 Tahunan

Meski pajak tahunan diberikan kemudahan, Polri tetap memberikan catatan tegas untuk perpanjangan STNK lima tahunan (ganti plat).

Masyarakat tetap diwajibkan melakukan proses Balik Nama agar data kendaraan terintegrasi dengan identitas terbaru di basis data digital Korlantas.

 

Langkah ini diambil untuk mendorong digitalisasi data kendaraan secara nasional dan integrasi lintas instansi dengan pemerintah daerah.

“Pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat. Kami ingin setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya,” pungkas Wibowo.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, tetapi juga menghapus praktik "pinjam KTP" yang selama ini menjadi celah birokrasi yang melelahkan bagi masyarakat kecil.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/

Baca juga: Barcelona Menang tapi Tersingkir dari Liga Champions, Atletico Madrid Melangkah ke Babak Semifinal

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.