Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang Lolos dari Status Tersangka KPK
Array A Argus April 16, 2026 09:27 AM

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar lolos dari status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Indra Iskandar dituding terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR.

Setelah menyandang status tersangka, Indra Iskandar kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Menguak Kisah Seram Waduk Salmokji, yang Diangkat ke Layar Lebar

TERSANGKA KPK- Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar sudah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furniture.
TERSANGKA KPK- Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar sudah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furniture. (fia.ui.ac.id)

Alhasil, gugatan itu dikabulkan sebahagian oleh hakim.

“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” kata Hakim tunggal, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Adapun pertimbangan hakim mengabulkan sebahagian gugatan Indra Iskandar, lantaran KPK dinilai melakukan kesewenang-wenangan.

KPK, menurut hakim, tidak melakukan pemenuhan syarat dalam menetapkan Indra Iskandar.

Baca juga: ‘Bisa Tidur Nyenyak’, Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dicabut

Belum ada pemenuhan dua alat bukti dalam penetapan status tersangka terhadap Indra Iskandar.

Oleh karenanya, status tersangka yang disandang Indra pun gugur. 

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral Sopir Ambulans Dijadikan Penagih Utang Ditipu Debt Collector Demi Permalukan Penunggak

Profil Indra Iskandar

Indra Iskandar adalah birokrat senior Indonesia yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI sejak 2018.

Ia lahir di Rawamangun, Jakarta Timur, pada 14 November 1966, dengan ayah bernama Abu Bakar dari Pu'uk, Pidie, Aceh.

Adapun nama lengkap beserta gelar yang disandangnya adalah Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si., M.IKom, dengan NIP 196611141997031001 dan pangkat Pembina Utama IV/e.

Baca juga: Cuaca Sumut Hari Ini 16 April 2026, Potensi Hujan Ringan dan Sedang Masih Ada

NIP dan data pribadinya tercatat resmi sebagai PNS aktif sejak 1997.

Mengenai latar pendidikannya, Indra Iskandar menyelesaikan S1 Teknik Sipil di Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta tahun 1994.

Ia kemudian melanjutkan S2 Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia (2005), S3 Manajemen Bisnis di Sekolah Bisnis IPB (2020), dan S2 Ilmu Komunikasi di Universitas Padjadjaran (2022).

Baca juga: PENJELASAN Gubsu Bobby Usai Diduga Tampar Pegawai BUMD: Digaji Pemprov Tapi Uangnya Beli Narkoba

Karier birokratnya dimulai sebagai PNS di Pemprov DKI Jakarta pada Maret 1997, kemudian pindah ke Sekretariat Negara (Setneg) RI.

Di Setneg, ia menjabat Kepala Sub Bagian Proyek PBB (2000-2002), Kasubbag Perencanaan Pembangunan/Bangunan (2002-2006), Kepala Bagian Bangunan (2006-2013), Kepala Biro Umum (2013-2015), dan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara/Daerah (2015-2018).

Sementara itu, kariernya di DPR berawal ketika ia diangkat sebagai Sekjen DPR RI pada 22 Mei 2018.

Baca juga: DEBAT PANAS soal Rumah Sakit Tolak Pasien Berobat, DPR Sindir Menteri Kesehatan Jangan Asal Ngomong

Sampai saat ini, Indra Iskandar masih menjabat sebagai Sekjen DPR RI, juga sebagai PPID Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI.

Selain itu, ia sempat Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (2021-2024) dan sempat disebut kandidat Penjabat Gubernur Aceh pada 2021.

Harta Kekayaan

Bila melihat laporan harta kekayaan milik Indra Iskandar yang disampaikan kepada KPK, nilainya mencapai Rp 8.222.818.960.

Baca juga: Viral Remaja Ditikam hingga Tewas di Pesta Pernikahan seusai Terjadi Perdebatan tentang Musik DJ

Laporan tersebut terakhir kali disampaikan Indra ke KPK pada 31 Maret 2026 untuk periodik 2025.

Namun, harta kekayaan yang dimiliki Indra Iskandar itu naik dibanding laporan sebelumnya.

Pada pelaporan 31 Desember 2024, harta kekayaan Indra Iskandar mencapai Rp.7.653.571.579.

Berikut ini adalah rincian harta kekayaan milik Indra Iskandar.

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.356.645.000

Baca juga: Profil Paus Leo XIV, Pemimpin Gereja Katolik yang Dihina Donald Trump dengan Kata-kata Kasar

1. Tanah dan Bangunan Seluas 790 m2/347 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 4.937.820.000

2. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , Rp. 1.155.660.000

3. Tanah Seluas 19.994 m2 di KAB / KOTA CIANJUR, HASIL SENDIRI Rp. 263.165.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.---

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp.---

Baca juga: Profil Zhazha, Caster Esports Naraka: Bladepoint Menghitamkan Wajah Usai Dikritik Terlalu Seksi

D. SURAT BERHARGA Rp.---

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.053.564.536

F. HARTA LAINNYA Rp.---

Sub Total Rp. 8.410.209.536

Baca juga: Profil Alejandro Garnacho, Pesepak Bola Argentina yang Bikin Geram Chelsea Usai Hapus Konten TikTok

III.HUTANG Rp. 187.390.576

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 8.222.818.960

(ray/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.