Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Suasana di Samsat Tabalong
Ratino Taufik April 16, 2026 09:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - DALAM melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, KTP pemilik sesuai STNK menjadi salah satu syarat. Ini berlaku baik untuk pembayaran pajak tahunan maupun untuk lima tahunan.

Persyaratan ini juga berlaku di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD)  Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Namun persyaratan tersebut tidak masalah bagi Tirto Waluyo (35), saat membayar pajak pada Senin (13/4) pagi. Warga Pandan Sari, Kecamatan Murung Pudak ini mengaku memperpanjang STNK sepeda motor sendiri. “Ini tadi bayar pajak sepeda motor sekalian ganti plat,” kata karyawan perusahaan ini.

Oleh karena bayar pajak lima tahunan maka harus dilakukan di kantor Samsat. Tidak seperti  tahunan yang bisa di tempat lain seperti di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tabalong atau di mobil Samsat keliling. “Ini tadi mudah. Tidak sampai berjam-jam dan bolak-balik lagi ke Samsat,” katanya.

Kanit Regident Polres Tabalong Ipda Rindho Rakhmat, didampingi Bendahara Penerimaan UPPD Tanjung, Dwi Haridana, membenarkan KTP menjadi salah satu syarat. Untuk pembayaran pajak tahunan syarat yang dibawa, STNK asli dan fotokopinya, pajak asli dan fotokopinya serta KTP asli dan fotokopinya sesuai dengan nama STNK.

Baca juga: Perpanjang STNK Tidak Perlu KTP Hanya Berlaku di Tahun 2026, Pemilik Kendaraan Diminta Balik Nama

Kemudian pembayaran pajak lima tahunan syaratnya, STNK asli dan fotokopinya, pajak asli dan fotokopinya, fotokopi BPKB, KTP asli dan fotokopinya sesuai dengan nama STNK serta cek fisik kendaraan.

KTP dijadikan salah satu persyaratan dengan tujuan untuk memverifikasi data pemilik kendaraan bermotor yang tertera sesuai dengan nama di STNK. Sementara, apabila tidak dapat menunjukkan KTP asli, bisa saja dilakukan dengan menggunakan surat kuasa dari pemilik sesuai nama di STNK atau pemilik. “Tapi itu diarahkan segera balik nama, lima  tahun berikutnya sudah harus balik nama,” katanya.

Dengan dilakukan balik nama, selain mempermudah pengurusan administrasi juga memudahkan identifikasi kepemilikan jika terjadi kehilangan, kecelakaan, atau penyalahgunaan kendaraan oleh orang lain.

Pihaknya juga memastikan apabila semua persyaratan dapat dipenuhi, proses pembayaran pajak kendaraan tidak akan berlangsung lama, baik untuk pajak tahunan maupun lima tahunan.

Saat ini UPPD Samsat Tanjung sudah membuka loket layanan di MPP Tabalong, layanan Samsat Keliling ke kecamatan-kecamatan dan online. Layanan Samsat Keliling ini selain pagi hingga siang, juga ada yang dibuka layanan malam hari untuk 4 hari dalam sepekan khusus di perkotaan.

Sedangkan untuk pajak lima tahunan, harus dilakukan di UPPD Samsat Tanjung karena ada tahapan cek fisik kendaraan yang dilakukan. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.