Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat diberhentikan petugas gabungan dalam operasi penertiban pajak kendaraan bermotor.
Operasi ini digelar di Jalan Raya Nasional Padaherang Pangandaran blok Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Kamis (16/4/2026) pagi.
Operasi tersebut digelar oleh Samsat Pangandaran bersama Satuan Lalu Lintas Kepolisian dan Subdenpom setempat.
Dalam kegiatan itu, sejumlah pengendara yang melintas dihentikan untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk status pembayaran pajak.
Pengendara yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan langsung diarahkan ke bagian administrasi untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Viral Petani di Banjarsari dan Pangandaran Keluhkan Sulitnya Membeli Pupuk Bersubsidi
Pantauan Tribun di lapangan, sejumlah pelanggaran juga ditemukan, mulai dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm hingga tidak membawa dokumen kendaraan.
Beberapa pengendara bahkan berupaya menghindari pemeriksaan dengan berbagai alasan."Maaf pak, saya mau bawa helm dulu, tolong," ujar seorang pemotor yang terjaring razia.
Namun, secara humanis petugas tetap menahan pengendara itu dan memintanya menghubungi keluarga untuk membawakan helm serta surat-surat kendaraan.
Tak hanya itu, ada pula pengendara yang nekat menerobos barikade petugas demi menghindari operasi.
Satu pemotor bahkan nyaris terjatuh setelah memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi saat mencoba lolos dari pemeriksaan.
Kebijakan Gubernur Jabar
Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menghapuskan KTP pemilik pertama sebagai syarat membayar pajak tahunan kendaran bermotor mendapat dukungan dari Korlantas Polri.
Korlantas Polri yang diwakili Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), Wibowo, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang Senin (13/4/2026).
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas sinergitas antara Polri dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik. Salah satu poinnya adalah solusi atas dinamika pelayanan di Samsat, khususnya terkait keluhan masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memberikan layanan yang cepat dan terjangkau. Salah satu terobosan yang disepakati adalah kemudahan perpanjangan pajak tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.
“Pertemuan hari ini, kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” ujar Dedi, Senin (13/4/2026).
Menurut Dedi, kebijakan tersebut berorientasi pada kebermanfaatan bagi masyarakat, bukan sekadar peningkatan pendapatan daerah.
“Yang paling utama bagi kita adalah bukan ingin memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Wibowo mengatakan, bahwa kebijakan Dedi Mulyadi merupakan bentuk respons cepat terhadap aspirasi masyarakat.
Korlantas Polri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun, kata dia, telah menyepakati langkah konkret untuk menyederhanakan proses administrasi kendaraan.
“Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (BBN),” ujar Wibowo.
Wibowo menambahkan, petugas Korlantas Polri akan aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses administrasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian layanan di Samsat, mengurangi keluhan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor secara nasional.
Dengan kemudahan yang ditawarkan, harapannya, tingkat kesadaran masyarakat meningkat, lalu, angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) bisa terus ditekan, pendataan pemilik kendaraan makin baik karena proses balik nama makin mudah.(*)