SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Polisi menetapkan tiga pengasuh tempat penitipan anak (daycare) Yayasan BD sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Banda Aceh. Ketiga tersangka masing-masing DS (24), RY (25), dan NS (24). DS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sebelum penyidikan berkembang dan menyeret dua pengasuh lainnya.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan tersangka baru dilakukan setelah gelar perkara menemukan bukti tambahan. “Kami telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil gelar perkara ditemukan fakta-fakta serta dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujar Dizha, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, keterlibatan RY dan NS terungkap dari pemeriksaan saksi serta analisis rekaman CCTV. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Polisi masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain.
Kasus ini mencuat setelah video CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita berusia sekitar 16-18 bulan tersebar sejak Selasa (28/4/2026). Dalam rekaman tersebut, korban tampak diperlakukan kasar saat disuapi.
Aksi kekerasan diduga terjadi lebih dari sekali. Dalam dua rekaman berbeda pada 24 dan 27 April 2026, pelaku terlihat menjewer telinga, menepis wajah, hingga membanting tubuh korban.
Awal Mula Terungkap
Kasus ini terungkap dari kecurigaan orang tua. Kecurigaan muncul setelah salah satu pengasuh diberhentikan secara mendadak. Orang tua kemudian menanyakan aktivitas di daycare kepada anaknya dan mendapat informasi adanya kekerasan terhadap balita lain.
Berbekal keterangan tersebut, orang tua memeriksa rekaman CCTV dan menemukan bukti penganiayaan. Rekaman itu kemudian dibagikan kepada orang tua lain dan viral di media sosial.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam saksi dari pihak yayasan dan pengasuh. Penyidik juga masih memeriksa orang tua korban serta mengumpulkan barang bukti tambahan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif kekerasan diduga dipicu rasa kesal pengasuh saat korban tidak menuruti ketika hendak diberi makan. “Dapat disimpulkan adanya ketidakprofesionalan tenaga pengasuh anak dalam proses penitipan anak,” kata Dizha.
Tak Berizin
Di sisi lain, Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkap daycare tersebut tidak memiliki izin operasional. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, Mohd Ichsan, menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin untuk tempat tersebut.
“Kalau belum pernah kami keluarkan, tentu tidak mungkin kami cabut, karena memang tidak ada izin,” ujarnya.
Pemko Banda Aceh menghentikan sementara operasional daycare tersebut dan berjanji menindak seluruh tempat penitipan anak yang tidak berizin. Pemerintah juga menyiapkan pendampingan bagi korban dan keluarga.
Selain itu, polisi juga ikut mendalami legalitas operasional yayasan tempat penitipan anak tersebut. “Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legal atau ilegal yayasan tersebut dan akan terus dilakukan pengembangan dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka kini langsung ditahan dan didampingi oleh pengacaranya. “Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 72 juta,” pungkas Dizha.(iw/ra/*)