WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan peredaran 2.700 butir ekstasi di Kota Bekasi dan menangkap dua pelaku berinisial MI dan R.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Margajaya, Bekasi Selatan, Jumat (27/3/2026) pukul 22.00 WIB.
Saat itu para pelaku diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes I Putu Yuni Setiawan, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika.
Baca juga: Kurir Jaringan Bandar Narkoba Ko Erwin Kasus Mantan Kapolres Bima Kota Ditangkap di Jakarta Timur
"Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pelaku berinisial MI dan R," kata Putu, Kamis (16/4/2026).
Polisi menyita barang bukti berupa 2.700 butir ekstasi warna merah muda dan biru berlogo Marvel.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menyebut, kasus ini terungkap berkat kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Kedua pelaku diduga bagian dari jaringan internasional dengan barang haram dari Prancis.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Ciracas Jaktim Diduga Idap HIV Aids, Ruang Tahanan Dipisahkan dengan Napi Lain
"Para pelaku diduga jaringan internasional Prancis-Jakarta," ujar Prasetyo.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan terancam hukuman lima hingga 10 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110. (m31)