TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalihkan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah kini memasuki babak baru.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK resmi memulai pengusutan dugaan pelanggaran kode etik di balik keputusan tersebut dengan memanggil pihak pelapor untuk dimintai klarifikasi pada pertengahan April ini.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat yang mempertanyakan landasan hukum dan etik dari pengalihan penahanan tersebut.
Dewas berkomitmen untuk memantau setiap tahapan secara profesional dan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
Sebagai langkah awal pengusutan, Dewas KPK telah meminta keterangan Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), Marselinus Edwin Hardhian, salah satu pelapor.
Dalam proses klarifikasi yang berlangsung di Gedung KPK C1 Jakarta tersebut, Edwin dimintai keterangan mengenai dasar-dasar laporannya yang menuding adanya pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang KPK terkait asas keterbukaan.
Edwin menyoroti proses pengalihan tahanan Gus Yaqut pada perayaan Idul Fitri lalu yang dinilai dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Publik justru mengetahui kabar tersebut dari istri salah satu tahanan, bukan dari pengumuman resmi KPK.
Selain itu, ia juga mempermasalahkan pernyataan pejabat KPK yang saling bertentangan terkait alasan pengalihan status penahanan tersebut.
"Ini kan artinya patut diduga sebagai ketidakjujuran dan ketidakterbukaan informasi kepada masyarakat karena infonya beda-beda. Jadi, sudah masyarakat itu tidak mendapatkan informasi secara langsung, kemudian ketika disampaikan pun infonya berbeda-beda," tutur Edwin seusai menjalani proses permintaan keterangan.
Ia merinci bahwa Juru Bicara KPK sempat menyatakan bahwa alasan dikabulkannya pengalihan penahanan adalah karena permohonan pihak keluarga.
Namun, di sisi lain, Deputi Penindakan KPK justru menyebutkan bahwa peralihan tersebut dilakukan karena alasan kesehatan.
Perbedaan alasan tersebut semakin melebar ketika muncul klaim dari internal KPK bahwa pengalihan penahanan Gus Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Alasan inilah yang kemudian didesak oleh pihak pelapor agar dibongkar dan diusut secara tuntas oleh Dewas KPK.
Pihak ARRUKI mendesak adanya penjelasan jujur dari para pejabat KPK.
Jika langkah tersebut benar-benar sebuah strategi, maka KPK seharusnya bisa menunjukkan hasil nyata dari manuver penyidikan tersebut kepada publik.
"Tadi sudah kami sampaikan kepada Dewas KPK strategi penyidikan model apa yang dilakukan dalam perkara ini, karena menurut pendapat kami strategi penyidikan itu harus ada hasilnya. Betul enggak pengalihan penahanan Yaqut ini bagian dari strategi penyidikan," kata Edwin.
Selain ARRUKI, gelombang protes yang berujung pada pelaporan etik ke Dewas KPK ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat lainnya.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam yang diwakili Aziz Yanuar, turut menjadi pihak yang melaporkan pimpinan KPK atas polemik ini.
Menanggapi bergulirnya pengusutan etik di Dewas KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima panggilan permintaan keterangan.
Pihaknya menyatakan akan menunggu proses dan tahapan lanjutan yang tengah dijalankan oleh Dewas.
"Ya, kalau dari pimpinan, belum. Tapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada Dewas," ujar Setyo saat dimintai keterangan oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, menyusul polemik publik yang menguat, KPK akhirnya kembali menahan Gus Yaqut di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus ini juga terus berkembang dengan ditetapkannya Staf Khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Tidak berhenti di situ, pada akhir Maret lalu KPK juga mengumumkan dua tersangka baru dari pihak swasta.
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan serta pemberian sejumlah uang kepada pejabat di Kementerian Agama.