Ngopi di Kendari, Supriadi Napi Korupsi Dipindah Sel, Petugas Rutan yang Kawal Kena Sanksi Rahasia
ninda iswara April 16, 2026 12:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Sebuah video yang beredar luas di media sosial mendadak menyita perhatian publik.

Dalam rekaman tersebut, seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terlihat santai menikmati kopi di sebuah coffee shop pada Selasa (14/4/2026).

Setelah ditelusuri lebih lanjut, narapidana itu diketahui bernama Supriadi.

Ia merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah terbukti menerima suap.

Saat ini, Supriadi telah dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa saat kejadian tersebut, Supriadi tengah menjalani proses sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Supriadi Napi Korupsi Ngopi Bareng Bawahan di Kendari, Berawal dari Pertemuan Tak Sengaja di Masjid

Mengutip TribunnewsSultra.com, Supriadi mengikuti sidang dengan pengawalan satu orang petugas dari Rutan Kelas II A Kendari.

Usai menjalani persidangan, ia sempat menuju masjid untuk menunaikan Salat Dzuhur, sebelum akhirnya berada di sebuah coffee shop yang lokasinya tidak jauh dari tempat sidang.

Peristiwa ini pun berujung pada tindakan tegas terhadap petugas yang melakukan pengawalan.

Pihak Rutan mengambil langkah awal berupa pemberian teguran atas pelanggaran prosedur yang terjadi.

"Kami mengeluarkan surat teguran sebagai langkah pertama atas pelanggaran SOP yang dilakukan."

"Kemudian kantor wilayah juga sudah menarik (petugas) untuk menjalani proses pembinaan di sana, jadi akan terus didalami lewat pemeriksaan di sana," ujar Mustakim.

Mustakim menambahkan bahwa meskipun surat teguran telah diberikan, petugas tersebut tetap harus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut yang saat ini masih berlangsung.

Keputusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan nantinya berada di tangan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Kena Sanksi Rahasia

Terpisah, Kanwil Ditjenpas Sultra akan memberikan sanksi disiplin kepada petugas Rutan tersebut.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Suluardi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan melalui Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal).

"Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan dibuatkan BAP bersama Patnal Rutan Kendari," kata Sulardi saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (15/4/2026).

Suluardi menuturkan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pengawal.

Petugas tersebut mengawal narapidana yang singgah untuk minum kopi bersama bawahannya yang bekerja di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Saat ditanya, apa sanksi yang akan diberikan kepada pengawal tersebut, Suluardi menjawabnya rahasia.

Baca juga: Sosok Supriadi, Napi Korupsi Keluyuran & Nongkrong di Coffee Shop Kendari, Dipindah ke Sel Isolasi

TERPIDANA BERKELIARAN - Supriadi, terpidana kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kolaka Utara, terpantau berada di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari tanpa pengawalan ketat polisi, Selasa (14/4/2026). Supriadi merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang telah divonis lima tahun penjara. (Instagram/via TribunSultra)

"Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut," jelasnya.

Sedangkan Supriadi kini mendapatkan sanksi berupa penahanan di sel isolasi di Lapas Kendari.

Supriadi merupakan Eks Kepala KSOP Kolaka yang divonis bersalah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Ia dinyatakan bersalah setelah menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).

Supriadi menerima suap sebesar Rp100 juta untuk setiap surat yang diterbitkan.

Atas perbuatannya tersebut, ia divonis lima tahun penjara dengan denda Rp600 juta.

Namun, dalam perkara tersebut, Supriadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sidangnya tengah bergulir.

(TribunTrends/Tribunnews/Muhammad Renald)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.