Laporan wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemerintah desa di Kabupaten Jombang memastikan sepeda motor operasional kepala desa bantuan pemerintah daerah tetap menjadi bagian dari aset desa.
Kendaraan tersebut tidak akan ditarik, meskipun wacana pengadaan motor baru tengah dipersiapkan.
Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Erwin Pribadi, menjelaskan bahwa motor lama jenis Honda Revo yang diterima pada 2015 masih dalam kondisi layak pakai.
Menurutnya, kendaraan tersebut tetap memiliki nilai guna untuk menunjang aktivitas pemerintahan desa.
Ia mengungkapkan, motor operasional tersebut berpotensi dialihkan penggunaannya kepada perangkat desa lain, seperti kepala dusun, yang memiliki mobilitas tinggi dalam menjalankan tugas di lapangan.
Baca juga: ASN Pemkot Blitar Dilarang Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas
"Statusnya tetap tercatat sebagai aset desa. Ke depan bisa dimanfaatkan perangkat, termasuk kepala dusun yang sering turun langsung ke masyarakat," ucapnya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com pada Kamis (16/4/2026).
Erwin menambahkan, kondisi kendaraan jug disebutnya masih terjaga dengan baik karena dilakukan perawatan secara rutin. Setiap kerusakan yang muncul segera ditangani agar tidak mengganggu operasional.
"Perawatan terus kami lakukan. Kalau ada kerusakan langsung diperbaiki, termasuk penggantian komponen seperti velg agar tetap aman digunakan," ungkap Erwin.
Rencana pengadaan kendaraan operasional berupa sepeda motor untuk kepala desa di Kabupaten Jombang masih dalam tahap pematangan.
Pemerintah desa (pemdes) memilih bersikap hati-hati dengan menjalin koordinasi bersama aparat penegak hukum (APH) agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Erwin Pribadi, mengatakan pembahasan terkait pengadaan telah menunjukkan perkembangan.
Namun, hingga kini pemdes belum mengambil langkah lebih jauh lantaran masih menunggu kejelasan petunjuk teknis (juknis).
"Prosesnya sudah berjalan, tetapi kami belum berani masuk ke tahap pengadaan. Kami masih menunggu juknis serta pendampingan dari APH agar tidak terjadi pelanggaran," katanya.
Ia menjelaskan, dalam juknis sementara hanya diatur spesifikasi umum kendaraan, yakni sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 150 cc hingga 200 cc.
Dari rentang tersebut, terdapat sejumlah pilihan merek dan tipe dengan kisaran harga mencapai Rp 40 juta, termasuk pajak.
Menurut Erwin, komunikasi antara Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dengan APH juga telah dilakukan. Dari hasil koordinasi tersebut, disarankan agar pihak penyedia atau dealer mengajukan penawaran resmi terkait harga dan jenis kendaraan. Hingga kini, proses penawaran tersebut masih ditunggu.
"APH menyarankan agar dealer menyampaikan penawaran secara resmi. Saat ini kami masih menunggu hal itu," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut terdapat beberapa opsi kendaraan yang masuk dalam kriteria spesifikasi, di antaranya dari pabrikan Yamaha dan Honda, seperti Nmax, Aerox, PCX, dan ADV. Meski demikian, para kepala desa di Kecamatan Jombang masih melakukan pembahasan untuk menyamakan pilihan.
"Kami masih menyinkronkan opsi yang akan dipilih. Harapannya seluruh desa bisa menggunakan kendaraan dengan spesifikasi yang sama," ungkap kepala desa yang juga dewan pakar PKDI Jombang ini.
Erwin berharap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), segera memberikan penjelasan teknis yang lebih rinci.
Kejelasan tersebut dinilai penting, mulai dari spesifikasi, mekanisme pengadaan, hingga batas waktu pelaksanaan.
"Kami menunggu arahan resmi dari BPKAD maupun dinas terkait. Sampai sekarang belum ada komunikasi lanjutan, sehingga masih saling menunggu," pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jombang sebelumnya telah menetapkan kebijakan yang memberikan kewenangan penuh kepada pemdes dalam pengadaan kendaraan operasional kepala desa.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 54 Tahun 2025 tentang Program Desa Maju dan Sejahtera Tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Sudiro Setiono, melalui Sekretaris DPMD Rika Paur Fibriamayusi, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan menjadi tanggung jawab desa sebagai pengguna anggaran.
"Karena anggaran dikelola desa, maka penentuan kendaraan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa," ujar Rika.
Dalam juknis Nomor 118/16/415.33/2025, lanjutnya, telah diatur spesifikasi kendaraan operasional berupa sepeda motor dengan kapasitas mesin 150 hingga 200 cc. Namun, pemerintah kabupaten tidak menentukan merek maupun tipe kendaraan yang akan dibeli.
"Keputusan sepenuhnya ada di kepala desa sebagai pengguna anggaran," tegasnya.