Pemerintah Aceh Sertakan Para Guru Besar Bahas Perubahan UUPA
Muliadi Gani April 16, 2026 03:54 PM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Menjelang kedatangan 31 anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR-RI pada Kamis (16 April 2026), Pemerintah Aceh menggelar rapat maraton membahas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Bahkan, Pemerintah Aceh memboyong sejumlah guru besar dan akademisi lainnya untuk turut serta dalam pembahasan perubahan UUPA tersebut.

“Kita perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk memberi penjelasan kepada para wakil rakyat.

Ini menjadimomen penting dalam menentukan masa depan Aceh,” kata Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi MH, Rabu (15/4/2026).

Nurlis mengatakan, para akademisi tersebut terlibat aktif memberi pandangan-pandangan positif untuk perubahan UUPA.

Berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh, Rabu (15/4/2026), rapat tersebut dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, didampingi Sekda Aceh, Muhammad Nasir Syamaun.

“Kami sangat berterima kasih kepada para profesor dan seluruh akademisi yang telah menyumbangkan pemikirannya, sehingga menambah muatan penting terhadap perubahan UUPA,” kata Dek Fadh.

Nurlis menyampaikan bahwa sejumlah guru besar dan akademisi yang hadir adalah Prof Dr Faisal MHum, Prof Dr Husni Jalil MHum, Prof Dr Syahrizal Abbas MA, Prof Dr Azhari Yahya MCL, Prof Dr Nazaruddin, Dr Amrizal J Prang, dan Dr Usman Lamreung.

Baca juga: Baleg DPR RI Sepakat Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Besarannya Masih Digodok

Baca juga: Sekda Aceh dan Forbes DPR serta DPD RI Gelar Pembahasan Perubahan UUPA dan Dana Otsus

Bersama mereka ikut hadir puluhan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang berkaitan dengan perubahan UUPA.

Para guru besar dan akademisi tersebut berasal dari perguruan tinggi ternama di Aceh, di antaranya, Universitas Syiah Kuala, Universitas Islam Negeri Ar-Ranniry, dan Universitas Malikussaleh.

“Pembahasannya jadi lebih holistik, sehingga tergambarkan bagaimana norma-norma dalam UUPA itu bergerak untuk kemakmuran Aceh,” kata Dek Fadh.

Nurlis menambahkan bahwa Sekda Muhammad Nasir juga memberi apresiasi yang sama kepada guru besar dan seluruh akademisi.

Dalam arahannya, Sekda Nasir menekankan kepada seluruh pimpinan, SKPA, staf ahli, dan tenaga ahli agar mempersiapkan seluruh bahan dan data yang diperlukan guna menjawab berbagai pertanyaan dari pihak Banleg DPR RI secara komprehensif dan terukur.

Diharapkan, seluruh peserta rapat melakukan persiapan secara maksimal, sehingga pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat dengan Banleg DPRRI, yang dijadwalkan datang ke Aceh pada Kamis 16 April 2026, dipimpin oleh Dr H Ahmad Doli Kurnia, dapat berlangsung dengan lancar dan hasil optimal.

Beberapa poin penting rancangan perubahan UUPA adalah mengenai kewenangan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pengelolaan migas, pemerintahan gampong, pengelolaan pelabuhan, qanun, dan Dana Otsus Aceh.

Sejauh ini, Banleg DPR-RI menyatakan kepada kalangan pers di Jakarta bahwa pihaknya telah sepakat mengenai perpanjangan Dana Otsus untuk Aceh dalam revisi UUPA.

(Yarmen Dinamika)

Baca juga: Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Ketua DPRA: Momen Perkuat Kekhususan Aceh

Baca juga: Kemendagri Usulkan Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus Aceh dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh

Baca juga: Pemerintah Aceh dan DPRA Usul Dana Otsus Diperpanjang, Sampaikan Draf Revisi UUPA ke Banleg DPR RI

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.