Pemkot Malang Fokus Jaga dan Pertahankan Ruang Terbuka Hijau, Belum Ada Rencana Perluasan
Eko Darmoko April 16, 2026 06:00 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Pemkot Malang masih belum berencana menambah jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, fokus kerja saat ini adalah mempertahankan Ruang Terbuka Hijau yang ada.

Pemkot Malang telah melayangkan Ranperda RTH ke DPRD Kota Malang.

Ranperda itu diharapkan bisa segara diselesaikan agar pijakan hukum untuk mempertahankan RTH semakin kuat.

Ia menyebut, Ranperda RTH kali ini merupakan tindak lanjut dari rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebelumnya.

Tujuannya untuk menjaga fungsi RTH agar tetap bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Kami butuh dasar hukum yang kuat supaya tidak terjadi alih fungsi,” ujar Wahyu Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (16/4/2026).

“Kalau penambahan secara besar mungkin tidak. Fokus kami mengelola dan mengamankan yang sudah ada,” imbuhnya.

Baca juga: Polemik Pungli di Tumpak Sewu, Polres Lumajang Panggil Pengelola BUMdes Sidorenggo Kabupaten Malang

Namun begitu, Wahyu cukup yakin bahwa luasan RTH saat ini sudah mendekati ideal.

Sedangkan data dari DLH sendiri menyebut, ada penyusutan RT dari angka 12 persen ke 9 persen.

Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2024, target RTH publik dan privat ditetapkan 920 hektare.

Berdasarkan data terbaru tahun 2026, luasan RTH di Kota Malang diperkirakan berada di angka 17 persen dari total luas wilayah. 

Angka itu masih berada di bawah target ideal Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-undang itu menyebut cakupan RTH pada wilayah kota ditetapkan paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Terdiri atas RTH publik 20 persen dan RTH privat 10 persen.

Dalam Ranperda yang diajukan, akan mempertegas pengaturan pemanfaatan RTH, termasuk penertiban aktivitas yang dinilai menyimpang. Salah satunya adalah keberadaan PKL di kawasan RTH.

Baca juga: Panen Cabai di Kelurahan Buring, Wali Kota Malang Telusuri Selisih Harga dari Petani ke Pasar

“Contohnya di RTH sisi selatan GOR Ken Arok, mulai muncul PKL. Dengan Perda ini, kami punya dasar hukum kuat untuk menindak,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Malang menekankan pentingnya penegakan peraturan daerah (Perda) secara konsisten oleh Pemkot Malang, khususnya melalui Satpol PP, guna mendukung pencapaian target ruang terbuka hijau (RTH) ideal.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengakui bahwa hingga saat ini cakupan RTH di Kota Malang masih jauh dari target ideal.

“Memang belum sampai 30 persen, dan itu tidak mudah dicapai, apalagi kondisi kota yang lahannya sudah terbatas,” ujarnya.

Menurut Trio, kondisi Kota Malang sebagai wilayah perkotaan tidak bisa disamakan dengan kabupaten yang masih memiliki banyak lahan kosong untuk penghijauan.

“Kota berbeda dengan kabupaten. Di kota, lahan sudah banyak terbangun, jadi sulit kalau harus memenuhi angka ideal seperti itu,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya peningkatan RTH tetap harus dilakukan melalui berbagai kebijakan yang realistis dan terukur, termasuk melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait RTH.

Selain keterbatasan lahan, Trio juga menyoroti lemahnya penegakan Perda di lapangan sebagai salah satu faktor penghambat.

Ia menilai, kondisi tersebut diperparah dengan adanya kebijakan perizinan terpusat melalui sistem online single submission (OSS) yang terkadang tidak sinkron dengan aturan daerah.

“Kadang sudah dapat izin dari pusat, tapi aturan daerah diabaikan. Ini jadi kontraproduktif,” katanya.

Trio menegaskan bahwa meskipun secara hierarki aturan pusat lebih tinggi, pelaksanaan di lapangan tetap harus memperhatikan regulasi daerah yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.