Polri Tegaskan Kebijakan Pajak Ranmor Berlandaskan Aturan, Solusi Diberi kan Tanpa Abaikan Hukum
Dodi Hasanuddin April 16, 2026 02:17 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (ranmor) mendapat respons cepat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Institusi ini memastikan kebijakan yang diambil tetap berpijak pada aturan, namun tidak mengabaikan kemudahan bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menjamin setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.

Polri menilai, solusi yang dihadirkan harus tetap sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Polri Hapuskan Syarat KTP Pemilik Lama untuk Pajak Kendaraan Bekas, Berlaku di Seluruh Indonesia

Melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), Polri kini tengah menyiapkan langkah solutif menyusul banyaknya keluhan terkait rumitnya syarat administrasi pajak kendaraan bekas. Terutama, kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama yang dinilai sulit dipenuhi di lapangan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan tersebut.

Polri, kata dia, berkomitmen memastikan masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajak tanpa hambatan berlebihan.

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Wibowo.

Polemik ini muncul karena banyak kendaraan bekas telah berpindah tangan beberapa kali tanpa dokumen lengkap dari pemilik awal.

Baca juga: Program Pajak Kendaraan Tanpa KTP di Bekasi Tersendat, DPRD Jabar Minta Evaluasi

Kondisi tersebut membuat syarat KTP pemilik lama menjadi tidak realistis dalam praktik.

Sebagai jalan keluar, Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel. Masyarakat tetap dapat membayar pajak tahunan dengan membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli, sebelum melanjutkan proses balik nama.

Selain itu, Polri juga memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan. Proses tersebut masih dapat dilakukan paling lambat pada tahun berikutnya.

Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap didorong melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.

Di sisi lain, Polri juga menyiapkan solusi jangka panjang melalui percepatan digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan dalam proses administrasi.

Baca juga: Warga Jakarta, Depok, Tangerang & Bekasi Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan saat Puasa, Ini Lokasinya

Koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terus diperkuat agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif di seluruh wilayah.

Langkah cepat ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan upaya peningkatan kepatuhan pajak tidak justru menjadi hambatan bagi masyarakat.

“Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi disemua bidang pelayanan publik ” tegasnya.

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.