Wakil Bupati Sangihe Tendris Bulahari Hadiri Sosialisasi POJK, Dorong Akses Pembiayaan UMKM
Frandi Piring April 16, 2026 02:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang dirangkaikan dengan Recycling Program Tahun 2026, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan yang digelar di Ballroom Lumansa Hotel, Kota Manado ini mengangkat tema “Peran Lembaga Jasa Keuangan dalam Mendorong Ekonomi Daerah melalui Implementasi POJK 19 Tahun 2025”.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan kepala daerah se-Sulawesi Utara.

Dalam kegiatan itu, peserta menerima berbagai materi penting, mulai dari sosialisasi POJK 19 Tahun 2025, perkembangan UMKM di Sulawesi Utara, hingga implementasi kemudahan penyaluran kredit.

Selain itu, turut dipaparkan teknis credit scoring serta inovasi dalam sistem penilaian kredit bagi pelaku usaha.

Wakil Bupati Tendris Bulahari menegaskan bahwa keberadaan UMKM memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, kemudahan akses pembiayaan menjadi salah satu kunci utama agar UMKM dapat berkembang lebih optimal.

“Kehadiran UMKM merupakan salah satu poin penting dalam mendukung kemajuan perekonomian daerah. Melalui sosialisasi ini, kita memahami bahwa akses pembiayaan harus dipermudah, dan perbankan maupun LKNB wajib mendukung pembiayaan bagi UMKM sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025
SOSIALISASI - Kegiatan sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 di Ballroom Lumansa Hotel, Kota Manado, Kamis (16/4/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa perbankan diharapkan dapat menyediakan skema khusus bagi UMKM, terutama yang bergerak di sektor pertanian dan perkebunan, dengan menyesuaikan jadwal pembayaran kredit berdasarkan masa panen.

“Skema pembayaran harus fleksibel, misalnya menyesuaikan dengan masa panen, sehingga pelaku usaha tidak terbebani dalam memenuhi kewajiban angsuran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bulahari menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum penyaluran kredit dilakukan.

Hal ini bertujuan agar pembiayaan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kemampuan dan kondisi usaha pelaku UMKM di lapangan.

Melalui sosialisasi ini, ia berharap para pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang yang ada untuk mengembangkan usaha.

Ia juga mendorong masyarakat yang ingin memulai usaha agar berkoordinasi dengan dinas terkait, terutama dalam hal perizinan dan kebutuhan administrasi lainnya.

Turut mendampingi Wakil Bupati dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sangihe, Stevy Barik, serta Staf Khusus Bupati, Dendy A. Abram. (Edu)

SOSIALISASI - Kegiatan sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 di Ballroom Lumansa Hotel, Kota Manado, Kamis (16/4/2026).
SOSIALISASI - Kegiatan sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 di Ballroom Lumansa Hotel, Kota Manado, Kamis (16/4/2026). (Humas Pemkab Sangihe)

Baca juga: Jaringan Internet Tahuna-Melonguane Diperbaiki, Kominfo Sangihe Siapkan Titik Akses Alternatif

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.