TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Supriadi sosok napi korupsi viral berada di coffee shop Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Lapas Nusakambangan merupakan kompleks pemasyarakatan keamanan tinggi di pulau terisolasi, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
Pemindahan terpidana kasus korupsi tambang ilegal di Kolaka Utara (Kolut), itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi.
Menurutnya, pemindahan eks Kepala Syahbandar Kolaka tersebut untuk menjalani sisa masa hukumannya.
“Tidak ada toleransi, langgar aturan NK (Nusa Kambangan) tempatnya,” katanya kepada wartawan TribunnewsSultra.com.
Menurut Sulardi, Supriadi sudah tiba di Lapas Nusakambangan.
“Sudah sampai di sana,” jelasnya.
Baca juga: Sosok Napi Supriadi Berkeliaran di Coffee Shop Kendari, Kasus Korupsi Eks Kepala Syahbandar Kolaka
Supriadi sebelumnya menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.
Lokasinya di Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
Usai menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin, 09 Februari 2026 lalu.
Supriadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjutnya dan tindak pidana pencucian uang.
Vonisnya pidana penjara waktu tertentu selama 5 tahun.
Pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp1,225 miliar.
Pengadilan pun menetapkan Supriadi tetap ditahan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Diapun menerima vonis, namun dalam perkembangannya Supriadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang persidangannya kembali bergulir di pengadilan, pada Selasa, 14 April 2026.
Persidangan sekitar pukul 09.00 wita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.
Namun pada hari yang sama, Supriadi malah berada di salah satu coffee shop di ibu kota Provinsi Sultra ini, Selasa siang.
Kedai kopi ini berlokasi di pusat Kota Kendari, kawasan eks MTQ, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Lokasi ini berjarak sekitar 4-5 kilometer (km) dengan waktu tempuh berkendara 10-15 menit dari PN maupun rutan tempatnya ditahan.
Berdasarkan informasi, dia berada di ruang VIP coffee shop dan melakukan pertemuan sekitar pukul 10.00 wita.
Sebelum pukul 12.00 wita, dia sempat keluar untuk makan di warung sebelah kedai kopi dengan ditemani seorang petugas Syahbandar.
Selanjutnya, melanjutkan ibadah di masjid terdekat, sebelum kembali masuk ke dalam coffee shop bersama petugas berseragam itu.
Setelah viralnya keberadaan Supriadi dalam video viral itu, Rutan Kendari dan Kanwil Ditjenpas Sultra melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Napi Supriadi Dipindah ke Lapas Usai Viral Berkeliaran di Coffee Shop Kendari, Sanksi Petugas Rutan
Hasilnya, petugas yang mengawal sang terpidana keluar rutan hingga mendapatkan sanksi disiplin.
“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi.
Sementara, kata Sulardi, Supriadi dipindahkan ke Lapas Kendari dan menjalani penahanan isolasi.
Lapas ini berlokasi di Jl Kapten Pierre Tendean, Kecamatan Baruga, berjarak sekitar 12 km atau 24 menit berkendara dari rutan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menyebut Supriadi sudah dipindahkan.
“Narapidana yang bersangkutan sudah dipindahkan, jadi sekarang sudah berada di Lapas dan akan menjalani sanksi,” jelasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)