Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Punk Nugroho Saksono.
KKP berhasil mendapati adanya pelanggaran yang mana ditemukan perusahaan asing yang mencoba menjual pulau di Pandeglang, Banten.
Diketahui nama perusahaan tersebut adalah PT GSM.
Punk mengatakan perusahaan tersebut menjual Pulau Umang, di Kabupaten Pandeglang, Banten senilai Rp65 miliar.
"Baru tanggal 15 April, terkait dengan isu penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten yang viral di medsos. Kami cepat ambil tindakan. Pulau ini kecil sekali, rencananya akan seperti pulau pribadi."
"Itu dijual Rp65 miliar. Hal tersebut menunjukkan PT GSM mengaku tidak menjual pulau katanya. Tapi secara online dan iklan online, agen property telah dihapus, karena kami lakukan pengawasan. Kalau tidak ditindak mungkin masih lanjut," kata Pung.