Sanksi Administratif dan Pidana Menanti Perusahaan Abaikan BPJS Ketenagakerjaan
Regina Goldie April 16, 2026 03:23 PM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan KCP Morowali Bungku, Makmur menekankan sanksi dapat dikenakan kepada perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya meliputi sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Makmur menekankan bahwa kepatuhan perusahaan tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga harus memperhatikan manfaat perlindungan bagi para pekerja.

“Perusahaan kami harapkan mendaftarkan pekerjanya bukan hanya untuk menggugurkan kewajibannya, tapi juga memikirkan dari segi asas manfaat dan asas keadilan,” lanjutnya.

Menurut dia, kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau berdasarkan regulasi, berdasarkan undang-undang, ada dua sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan,” ujar Makmur.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Universal Coverage, Sasar Pekerja Informal

Untuk itu, seluruh perusahaan di Kabupaten Morowali agar mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Makmur saat diwawancarai TribunPalu.com di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).

Ia menuturkan, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerja, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua. 

Menurutnya, perlindungan tersebut sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi pekerja selama menjalankan tugas di lapangan, terutama di wilayah industri seperti Kabupaten Morowali.

BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh perusahaan di Morowali dapat meningkatkan kepatuhan dalam memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja melalui program jaminan sosial. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.