BPJS Ketenagakerjaan Dorong Universal Coverage, Sasar Pekerja Informal
Regina Goldie April 16, 2026 03:23 PM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong tercapainya Universal Coverage atau cakupan kepesertaan menyeluruh bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja di sektor informal yang jumlahnya dinilai lebih besar dibanding pekerja formal.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Makmur, menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanah konstitusi dan undang-undang yang wajib dijalankan di seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai TribunPalu.com di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).

“Jaminan sosial ini kan sudah merupakan amanah konstitusi, amanah undang-undang yang harus dijalankan di seluruh daerah,” ujar Makmur.

Menurutnya, saat ini cakupan kepesertaan di daerah masih didominasi oleh pekerja formal, sementara pekerja sektor informal justru memiliki populasi yang lebih besar.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bentuk Agen Perisai di Setiap Desa, Sasar Pekerja hingga Pelosok Morowali

“Kalau kita berbicara pekerja, sebenarnya yang terbesar itu justru di sektor informal. Namun yang sudah ter-cover baru pekerja formal,” jelasnya.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong perhatian dan kolaborasi dari berbagai pihak agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial.

“Inilah yang harus menjadi perhatian kita bersama supaya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan berharap target Universal Coverage dapat tercapai melalui sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, sehingga seluruh pekerja mendapatkan perlindungan secara optimal.

BPJS Ketenagakerjaan Morowali Genjot Edukasi ke Perusahaan 

Pihaknya terus mendorong kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan saat diwawancarai TribunPalu.com di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).

Makmur menjelaskan, pendekatan yang dilakukan saat ini lebih mengedepankan edukasi kepada perusahaan yang belum terdaftar maupun yang belum patuh terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau misalnya ada perusahaan yang belum terdaftar, tentu akan kita edukasi,” ujarnya.

Ia berharap langkah tersebut dapat menekan jumlah perusahaan yang belum patuh di wilayah Kabupaten Morowali.

Baca juga: Cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Morowali Baru 65 Persen, Sektor Informal Jadi Fokus

“Harapan kita, perusahaan-perusahaan yang tidak patuh di Morowali itu terus menurun,” tambahnya.

Selain edukasi, BPJS Ketenagakerjaan Morowali juga telah menjalin kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja.

“Kita sudah bekerja sama dengan APH untuk memastikan penurunan PKBU atau perusahaan-perusahaan yang tidak patuh,” jelas Makmur.

Menurutnya, sinergi dengan APH dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan sekaligus penegakan aturan agar seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya.

Dengan langkah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh perusahaan di Morowali dapat memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.