BANGKAPOS.COM — Kabar mengejutkan datang dari lembaga pengawas pelayanan publik.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto, resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/4/2026).
Penangkapan ini terjadi hanya berselang enam hari setelah Hery dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara untuk masa jabatan 2026–2031.
Berdasarkan pantauan lapangan, Hery Susanto terlihat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekira pukul 11.19 WIB.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol, Hery bungkam seribu bahasa saat digiring penyidik ke mobil tahanan menuju Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Hery terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Berikut adalah poin-poin utama kasus tersebut:
Hery Susanto adalah Ketua Ombudsman RI 2026- 2031 yang dilantik pada 10 April 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hery Susanto merupakan figur yang memiliki rekam jejak panjang di dunia organisasi dan pengawasan publik.
Ia lahir di Cirebon, 9 April 1975.
Baca juga: Mutasi Besar Kejagung 2026, Jaksa Agung Rombak 14 Kajati Sekaligus
Hery Susanto resmi menyandang gelar Doktor dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 6 November 2024.
Dalam disertasinya, ia menyoroti pentingnya budaya organisasi dan regulasi dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik di Jakarta sebagai solusi polusi udara.
Ironisnya, dalam sidang terbukanya, Hery sempat menekankan bahwa sebagai pengawas di Ombudsman, ia memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi pada tata kelola lingkungan yang bersih dan transparan.
Ia juga menyebut nikel Indonesia sebagai bahan baku utama baterai kendaraan listrik yang strategis.
"Saya tidak ingin penelitian ini berhenti di meja akademis saja. Saya ingin hasil ini bermanfaat nyata," ujar Hery saat sidang promosi doktornya di UNJ dilansir dari laman Ombudsman.go.id
Kini, Hery harus menghadapi proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam komoditas yang ia teliti sendiri, yaitu nikel.
Saat ini, Kejagung melakukan penahanan terhadap Hery untuk 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut. (Sumber: Tribunnews/Bangkapos.com)