UPDATE KPK Geledah Pendapa Tulungagung dan Rumah Bupati, Kasus Gatut Sunu Masuki Babak Baru
faridmukarrom April 16, 2026 05:45 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan lanjutan di Kabupaten Tulungagung, Kamis (16/4/2026), sebagai tindak lanjut kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Gatut Sunu Wibowo.

Satu tim KPK tiba di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan tiga mobil berpelat AG dari Kabupaten Nganjuk.

Kedatangan tim tersebut dikawal satu unit mobil Sabhara dari Polres Tulungagung.

"Semua HP orang yang di pendapa disita. Kecuali yang di penjagaan depan," ujar seorang anggota Satpol PP.

Baca juga: Kasus Kematian Balita di Kediri, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan KDRT

Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menyasar sejumlah ruangan penting, termasuk area timur pendapa yang terhubung dengan ruang tamu serta ruang kerja bupati di sisi timur ruang pringgitan.

Selain di pendapa, KPK juga diketahui menurunkan tiga tim untuk melakukan penggeledahan di lokasi berbeda. Salah satu tim menyasar rumah pribadi Gatut Sunu di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, sementara tim lainnya melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Pemkab Tulungagung.

"Ada 1 tim yang di Gandong dan 1 tim di Pemkab Tulungagung," ujar sumber di lokasi.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (10/4/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 325,45 juta serta empat pasang sepatu milik Gatut Sunu senilai Rp 129 juta.

Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 2,7 miliar yang telah terealisasi dari dugaan permintaan dana sebesar Rp 5 miliar kepada 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kasus ini, Gatut Sunu bersama ajudannya, Dwi Yoga, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pemerasan dengan modus surat pernyataan tanpa tanggal.

Para kepala OPD diminta menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status sebagai ASN, namun tanpa tanggal. Surat tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan terhadap pejabat yang dianggap tidak patuh.

Selain itu, para pejabat juga diminta menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan anggaran. Dengan dua dokumen tersebut, Gatut Sunu diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD.

Kondisi ini membuat para pejabat tidak berani menolak, karena khawatir surat pernyataan tersebut digunakan sewaktu-waktu untuk memberhentikan mereka dari jabatan.

(tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.