7 Ruang Publik di Tegal Dilengkapi Wifi Gratis, Bisa Diakses Tanpa Kata Sandi
rika irawati April 16, 2026 05:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah, menyediakan wifi publik gratis di sejumlah titik ruang publik.

Layanan internet gratis ini bisa diakses semua warga tanpa menggunakan pasword atau kata sandi.

Ruang publik yang mendapat fasilitas wifi gratis ini di antaranya alun-alun, area olahraga, destinasi wisata, serta co working space.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal Nurhayati mengatakan, saat ini, ada tujuh titik yang menyediakan wifi gratis.

Secara bertahap, jumlah tersebut akan ditambah, termasuk di area terminal, stasiun kereta api, taman, rumah sakit, puskesmas, sekolah, juga pasar.

"Harapannya, masyarakat terbantu dalam kegiatan yang membutuhakan akses internet. Ya tetap semangat dan manfaat," ujar Nurhayati, Kamis (16/4/2026).

Tak Tanggung Keamanan Data Pribadi

Meski begitu, Nurhayati menegaskan, keamanan data pribadi saat menggunakan wifi gratis ini menjadi tanggung jawab masing-masing. 

Karena itu, dia mengingatkan agar saat menggunakan wifi gratis, warga hanya mengakses akun publik untuk hal produktif dan positif.

"Kami mengimbau masyarakat bijak menggunakan wifi publik."

"Sebaiknya, tidak bertransaksi keuangan seperti m-banking di area wifi publik karena tidak berpasword sehingga riskan dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab," imbau Nurhayati. 

7 Lokasi Wifi Gratis

Berikut lokasi titik wifi publik gratis yang disediakan Pemkab Tegal dan bisa diakses umum warga tanpa kata sandi:

  • GOR Trisanja Slawi: titik di Gor barat tribun dan Gor timur depan Kantor KONI Kabupaten Tegal.
  • Trasa Co-Working Space Slawi.
  • Alun-alun Hanggawana Slawi: titik di sisi timur dekat Gedung Korpri dan sisi selatan depan gedung Pemkab Tegal.
  • Lapangan Rumah Dinas Bupati Tegal: titik di halaman depan rumah dinas.
  • Objek Wisata Waduk Cacaban: titik di gardu pandang dan pujasera.
  • Objek Wisata Guci: titik di pos retribusi depan.
  • Area halaman gedung Mal Pelayanan Publik atau MPP. (*)
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.