WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Lucas, S.H. mengungkap soal isu negatif jelang sidang putusan perkara perdata senilai Rp119 triliun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Isu negatif tersebut beredar di media sosial. Pihak CMNP pun secara tegas menepis tuduhan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mereka ajukan terhadap salah satu bos media di Indonesia dan perusahaanya akan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO.
Tudingan yang beredar masif di media sosial tersebut sama sekali tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan persepsi publik.
Baca juga: CMNP Yakin Menang Gugatan Rp 119 Triliun Lawan Bos Media
Ia mensinyalir adanya upaya sistematis di balik penyebaran narasi tersebut untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
CMNP juga membeberkan kronologi kuat yang mendasari gugatan mereka. Selain itu ada beberapa poin tuduhan dari bos media tersebut dan perusahannya yang langsung dibantah CMNP.
"Gugatan CMNP kepada bos media didalihkan oleh kuasa hukum tergugat sebagai gugatan yang kurang pihak karena tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU)," kata Lucas, di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
"Dalih-dalih yang tidak berdasar ini sudah dipatahkan secara jelas dan tegas oleh bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli yang sudah dihadirkan oleh CMNP," tambahnya.
Keterlibatan Bos Media Sangat Jelas
Dalam keterangannya pula, Lucas juga menepis tuduhan pihak tergugat terkait gugatan yang salah pihak. Padahal, menurut Lucas keterlibatan bos media tersebut secara pribadi sudah sangat jelas.
"CMNP juga berhasil membuktikan bahwa bos media itu merupakan Penerima Manfaat dari perusahannya sehingga memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk mengendalikan dan menentukan kebijakan baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga dapat dianggap sebagai satu kesatuan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama," paparnya.
Baca juga: PT CMNP Gugat Bos Media Rp 103 Triliun Terkait Perbuatan Melawan Hukum Dugaan NCD Bodong
Selain itu, berkaitan dengan tuduhan Gugatan Nebis in Idem, lantaran CMNP sudah pernah mengajukan gugatan dengan objek sengketa dan substansi perkara yang sama.
Lucas menerangkan di persidangan, terbukti bahwa subjek, objek maupun substansi gugatan dari gugatan yang terdahulu dan gugatan CMNP Aquo adalah berbeda.
Gugatan terdahulu adalah CMNP menggugat PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU), BPPN, Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia dan meminta agar 28 (dua puluh delapan) lembar NCD yang dimiliki oleh CMNP dinyatakan sah, agar BPPN mencairkan NCD tersebut, sedangkan Gugatan CMNP Aquo adalah CMNP menggugat tergugat dengan dasar perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti kerugian," tandasnya.
Selain itu itu, CMNP juga menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan telah daluarsa. Mengenai masa waktu gugatan tersebut, pihak CMNP merujuk pada aturan hukum yang berlaku.
"Berdasarkan Pasal 1976 KUHPerdata, jangka waktu daluarsa dihitung 30 (tiga puluh) tahun dan oleh karena Gugatan CMNP diajukan pada tanggal 28 Februari 2025, maka jelas terbukti bahwa Gugatan CMNP tidak daluarsa," ujarnya.
Hingga saat ini, CMNP menyatakan belum menikmati hasil dari pertukaran surat berharga tersebut. Lucas berharap Majelis Hakim tetap objektif dalam memutus perkara pada Rabu, 22 April 2026 mendatang.
"Kami sangat yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim dalam perkara a quo akan betul-betul melihat perkara ini secara objektif & independen untuk kemudian mengeluarkan putusan yang memberikan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," paparnya.