KPK Boyong Auditor BPK dan Ahli Cek Fisik Flyover di Pekanbaru, Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi
Sesri April 16, 2026 05:18 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengecekan fisik bangunan flyover Simpang Mal SKA Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).

Dalam hal ini, tim penyidik turut memboyong auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ahli.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan perihal adanya kegiatan KPK tersebut.

"Benar, pengecekan ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara (dugaan korupsi) terkait pembangunan flyover," ucap Budi.

Adanya kegiatan tim KPK ini diketahui dari informasi yang disampaikan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.

Dalam video yang beredar, petugas tersebut menyampaikan bahwa ada penutupan jalur flyover Simpang Mal SKA dari arah utara ke selatan.

"(Penutupan) Dikarenakan ada pengecekan atau pun pengeboran dari tim KPK," katanya.

Penutupan dilakukan terhitung hari ini, Kamis (16/4/2026) hingga Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Jalur Kendaraan Ditutup, KPK Cek Fisik Flyover Simpang Mal SKA Pekanbaru Diduga Terkait Korupsi

Baca juga: FOTO: Inilah Penampakan Keretakan Fly Over Pekanbaru yang Bikin Heboh Warga

Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati melintas di sekitar lokasi, atau mencari jalur alternatif lain.

Terpisah, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana, turut membenarkan terkait adanya penutupan jalur sehubungan dengan kegiatan tim KPK.

"Benar, sementara kita tutup sesuai permintaan KPK, karena ada pengeboran di dalam. Teknis kegiatan kami kurang monitor, karena menjadi ranah KPK," jelas Satrio.

Ia bilang, pihaknya hanya fokus dalam hal pengalihan arus dalam rangka rekayasa lalu lintas selama kegiatan KPK berlangsung.

Sudah Tetapkan 5 Tersangka

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan rasuah pembangunan flyover ini, KPK sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Satu tersangka merupakan Penyelenggara Negara dan empat tersangka lain dari swasta.

Mereka yakni, YN selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

YN ketika dugaan rasuah terjadi bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berikutnya, tersangka GR, yang merupakan konsultan perencana, NR, selaku Kepala PT YK Pekanbaru, ES selaku Direktur PT SC dan TC selaku Direktur PT SHJ.

Proyek Flyover SKA dikerjakan di Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159.384.251.000.

Penyusunan HPS itu tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut.

Saat pelaksanaannya, ternyata tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang sudah dibuat dari awal, sehingga timbul kerugian negara sekitar Rp 60,8 miliar.

Para pihak diduga juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya.

Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuan.

Ini bukan pertama kali tim KPK melakukan pengecekan di proyek infrastruktur bermasalah tersebut.

Sebelumnya, tim KPK juga telah melakukan pengecekan pada 22 hingga 27 Oktober 2023. Saat itu tim KPK turut melibatkan tim ahli konstruksi.

Tim KPK itu melakukan pengeboran dan pengecekan beton pada sejumlah titik konstruksi.

Bahkan pada waktu itu, tim KPK sampai mendirikan tenda tepat di bawah flyover tersebut.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.