TRIBUNTRENDS.COM - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, membeberkan motif di balik kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Dalam keterangannya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026), ia menyebut bahwa aksi tersebut diduga dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban.
Meski demikian, detail lebih lanjut mengenai motif tersebut masih akan diuraikan dalam sidang berikutnya.
Oditur militer dijadwalkan membacakan dakwaan secara resmi pada 29 April 2026.
Proses persidangan ini diharapkan dapat mengungkap secara lebih jelas latar belakang serta kronologi peristiwa.
Selain itu, Andri juga menanggapi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ia menyebut, hal itu akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan pengadilan militer.
Pelimpahan berkas perkara dari oditurat ke pengadilan menandai dimulainya tahap persidangan secara resmi.
Baca juga: Novel Baswedan Dukung Buat Tim Khusus untuk Usut Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Ungkap Terkejut
Perkara saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 setelah berkas diserahkan oleh oditurat.
"Namun apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split," ungkapnya.
"Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan," kata Andri.
Dalam perkara ini, empat prajurit BAIS TNI menjadi terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
Baca juga: Motif Dendam Pribadi, 3 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Tri Wibowo Ditangkap, Dibayar 9 Juta
Andri menambahkan, pihaknya menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama eh untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ungkap Andri.
Sebagai dakwaan subsider, diterapkan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa," jelasnya.
Baca juga: Keteguhan Hati Andrie Yunus Memaafkan Pelaku: Tetap Disuarakan dan Dituntut Pertanggungjawabannya
Awal Mula Perkara Penyiraman Air Keras Insiden penyiraman airkeras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.
Peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Akibat penyiraman tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor.
Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh akibat siraman air keras.
Empat prajurit BAIS TNI kemudian diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Kasus ini juga berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban di tengah sorotan publik.
(TribunTrends.com/TribunnewsBogor.com)