Penertiban PETI di Wombo Mpanau, Polres Donggala Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal
Regina Goldie April 16, 2026 06:22 PM

TRIBUNPALU.COM - Petugas gabungan dari Polres Donggala dan TNI melakukan penertiban terhadap Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Desa Wombo Mpanau, Kecamatan Tanantovea.

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Donggala, Kompol Sulardi, bersama pejabat utama Polres Donggala dan Kepala Desa Wombo Mpanau, Nasir.

Kompol Sulardi menghimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal dan memberikan edukasi mengenai dampak serta sanksi hukum dari kegiatan tersebut.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melestarikan lingkungan dan menekan praktik tambang ilegal,” ujarnya pada Kamis (16/04/2026).

Selain itu, Polres Donggala memasang spanduk larangan penambangan ilegal di Desa Wombo Mpanau, serta di Desa Labuan Toposo dan Desa Labuan Lumbubaka, Kecamatan Labuan, sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat.

Baca juga: Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Penertiban PETI ini merujuk pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Wakapolres Donggala menambahkan bahwa masih ada potensi kegiatan pertambangan ilegal di lokasi, sehingga pengawasan dan patroli rutin oleh kepolisian sangat diperlukan.

Ia juga menekankan perlunya koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah desa dan instansi terkait untuk memberikan edukasi yang konsisten kepada masyarakat.

“Kami akan menindak tegas apabila aktivitas PETI masih ditemukan di kemudian hari agar memberikan efek jera,” tegasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.