Mataram (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat Baiq Isvie Rupaeda dalam sidang perkara gratifikasi mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak ikut terlibat dalam pembahasan program direktif Gubernur NTB dengan anggaran Rp76 miliar.
"Jadi, saya sama sekali tak tahu. Karena saat bahas program, seorang Ketua DPRD tidak dilibatkan. Tentu Bu jaksa tahu perasaan saya dan saya tidak mau tahu," kata Baiq Isvie menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
Ia menyampaikan sikap tersebut ke hadapan majelis hakim usai mendengar informasi program direktif Gubernur NTB ini secara langsung dari Nur Salim, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
"Jadi, waktu itu Nur Salim datangi saya ke rumah, tanpa diundang, dia cerita soal program ini dan saya bilang itu kewenangan gubernur, silakan," ujarnya.
Dari penjelasan Nur Salim, ia menilai posisi dirinya telah dibatasi dalam program ini. Karena Nur Salim menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan mandat Gubernur NTB untuk menyosialisasikan program tersebut kepada Indra Jaya Usman alias IJU yang kini menjadi salah seorang terdakwa.
"Setelah tahu perintah itu, saya tidak berusaha mencari tahu, saya tidak kroscek. Jadi, saya minta ini satu pintu saja lewat IJU," ucap dia.
Perihal adanya pergeseran anggaran dari hasil pemotongan jatah anggaran pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB lama yang tidak terpilih untuk program direktif Gubernur NTB, yakni Desa Berdaya, ia mengaku mengetahui hal tersebut dari Nur Salim.
Ia pun pada awalnya sudah mendapatkan kabar dari Gubernur NTB perihal rencana eksekutif memotong anggaran pokir anggota lama yang tidak terpilih.
"Awalnya gubernur minta Rp120 miliar, saya bilang jangan dipotong. Terus turun jadi Rp90 miliar dan akhirnya ada pemotongan sekitar Rp60 miliar," katanya.
Sebagai Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie mengaku tidak mempersoalkan adanya pemotongan anggaran pokir yang telah tertuang dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Nomor 02 pada Mei 2025 melalui surat keputusan Gubernur NTB tersebut.
"Karena itu kewenangan gubernur, silakan. Apalagi ini sudah jadi APBD dan ada ketentuan Inpres Nomor 1 tahun 2025 soal efisiensi kondisi fiskal daerah, maka harus dipotong yang kurang penting," ujarnya.
Ia pun mengaku sempat mengingatkan Gubernur perihal pernyataan yang sebelumnya disampaikan Dian Patria, Kasatgas Korsup V KPK saat melakukan audiensi dengan DPRD NTB bahwa jangan pernah ada pemberian pokir di tengah jalan.
"Itu saya jelaskan ke gubernur dan kalau pun ada pemotongan, jangan sampai diberikan ke anggota DPRD baru, nanti saja saat APBD perubahan. Saya ingatkan gubernur waktu itu, tapi kan dipotong juga," ucap dia.
Anggota kecewa
Atas adanya pemotongan anggaran pokir anggota DPRD NTB yang lama dan tidak lagi terpilih, ia mengaku bahwa beberapa di antaranya datang menyampaikan rasa kecewa.
"Jadi, bukan mereka tak diberi tahu, malah mereka tahunya duluan. Marah mereka ke saya, ngamuk-ngamuk (emosi) ke Pak Gubernur," ujarnya.
Meskipun pergeseran anggaran telah resmi dituangkan dalam Perkada Nomor 02, namun ia menyatakan hingga kini dirinya belum melihat dokumen tersebut.
"Ya memang, tidak ada kewajiban TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) beri tahu ke saya. Hanya sebatas menyampaikan apa saja yang akan dibahas dalam APBD perubahan," ucap dia.
Dalam sidang lanjutan tiga terdakwa, yakni IJU, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Iqroman pada Kamis ini, jaksa penuntut umum menghadirkan Baiq Isvie bersama tiga Wakil Ketua DPRD NTB sebagai saksi. Mereka adalah Lalu Wirajaya, Muzihir, dan Yek Agil.
Jaksa penuntut umum menghadirkan satu persatu para saksi di hadapan majelis hakim dengan diawali Baiq Isvie selaku Ketua DPRD NTB.





