LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas reklamasi yang diduga ilegal di wilayah Dusun Penarik, Desa Kelumu, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).
Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan adanya pemanfaatan ruang laut tanpa izin resmi oleh pihak perusahaan.
Penghentian kegiatan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Pangkalan PSDKP Batam pada Kamis (16/4/2026).
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, memimpin langsung penyegelan terhadap aktivitas yang dijalankan oleh PT Harap Panjang.
Semuel mengatakan, perusahaan tersebut diketahui melakukan pemanfaatan ruang laut tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan dokumen perizinan wajib bagi setiap kegiatan usaha di wilayah laut yang bersifat menetap lebih dari 30 hari.
“Penghentian sementara ini dilakukan karena kegiatan yang dijalankan tidak dilengkapi dengan PKKPRL,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengawasan, area yang dimanfaatkan tanpa izin tersebut mencapai sekitar 0,063 hektare atau kurang lebih 600 meter persegi, yang berada di Dusun Penarik, Desa Kelumu.
Lokasi itu digunakan sebagai fasilitas pendukung untuk mempermudah proses bongkar muat material, seperti pasir dan kerikil, melalui pembangunan pelabuhan khusus (tersus) bagi tongkang.
Tindakan penyegelan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025.
Semuel menegaskan, langkah yang diambil bukan semata-mata sebagai sanksi, melainkan juga bentuk pembinaan kepada pelaku usaha agar ke depan mematuhi aturan yang berlaku.
Ia menyebutkan, hingga saat ini pihak perusahaan belum pernah mengajukan permohonan PKKPRL.
“Ini bukan hanya penindakan, tapi juga edukasi. Kami mendorong agar perusahaan segera mengurus perizinan jika ingin melanjutkan kegiatan di lokasi tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, apabila seluruh dokumen perizinan telah dilengkapi, segel dapat dibuka kembali.
Namun demikian, perusahaan tetap akan dikenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran yang telah terjadi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengecekan lapangan, termasuk pemantauan menggunakan drone untuk memastikan adanya aktivitas di luar garis pantai yang diizinkan.
Setelah melalui proses verifikasi, pihak PSDKP kemudian berkoordinasi dengan perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang ditemukan, sebelum akhirnya dilakukan penghentian kegiatan.
Selain persoalan perizinan, aktivitas reklamasi tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan pesisir. Perubahan struktur ekosistem laut menjadi salah satu perhatian utama dalam kasus ini.
“Setiap kegiatan di ruang laut harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir, serta sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan,” tutur Semuel. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)