OPINI: Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan
Sitti Nurmalasari April 16, 2026 11:45 PM

Oleh: Prof Dr Ir Abrar Saleng, SH., MH.

Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 menetapkan tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk empat komoditas, yaitu nikel, bauksit, timah, dan batubara.

Secara formal, keputusan ini menyatakan dirinya dibentuk untuk melaksanakan Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025. 

Tentang Perubahan atas PP No. 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administarti dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. 

Dalam ketentuan tersebut, memang disebutkan bahwa tarif denda administratif untuk kegiatan pertambangan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan. 

Dengan demikian, dari sudut formal semata, terdapat rantai delegasi norma dari PP kepada Menteri. 

Kepmen 391/2025 juga telah diumumkan dalam JDIH ESDM dan berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025.  

Namun demikian, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidak adanya dasar formal, melainkan pada kecukupan dasar hukum materiil, cara penetapan tarif, dan kesesuaian muatan keputusan menteri dengan prinsip legalitas, kepastian hukum, serta non-diskriminasi. 

Baca juga: OPINI ‎Dari Pembubaran Menuju Pembaruan: Membangun Ruang Diskursus Berbasis Data di Kolaka Utara ‎

UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengakui bahwa peraturan yang ditetapkan menteri mempunyai kekuatan mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. 

Akan tetapi, pengakuan tersebut tidak berarti bahwa setiap delegasi dapat dijalankan tanpa batas. 

Suatu norma yang membebani masyarakat, terlebih yang berdampak finansial besar, harus dibangun di atas parameter yang jelas, terukur, dan rasional.

Dalam konteks inilah Kepmen 391/2025 dapat dipersoalkan. 

Kepmen tersebut menetapkan tarif yang sangat berbeda antar-komoditas, untuk komoditas nikel Rp 6,502 miliar per hektare, bauksit Rp1,761 miliar per hektare, timah Rp1,251 miliar per hektare, dan batubara Rp354 juta per hektare. 

Perbedaan ini pada dirinya sendiri belum tentu melawan hukum, sebab negara memang dapat memperlakukan objek yang berbeda secara berbeda. 

Akan tetapi, pembedaan hanya sah apabila dibangun atas dasar yang objektif, proporsional, dan dapat diuji. 

Baca juga: OPINI: Larangan Media Sosial untuk Anak, Apakah Alternatif Satu-satunya Jaga Generasi Bangsa?

Problemnya, dari naskah keputusan yang tersedia, yang tampak hanya angka final, tanpa rumus atau metodologi normatif yang menjelaskan dasar rasional pembedaannya. 

Tidak dijelaskan secara terbuka apakah dasar pembedaannya adalah nilai keekonomian komoditas, biaya pemulihan lingkungan, tingkat kerusakan kawasan, keuntungan ilegal yang diperoleh, atau indikator lainnya. 

Ketiadaan penjelasan itu membuka ruang kuat untuk menyatakan bahwa tarif tersebut bersifat arbitrer atau sembarangan tanpa pertimbangan.

Persoalan menjadi lebih serius karena Kepmen 391/2025 menyebut bahwa perhitungan tarif didasarkan pada “hasil kesepakatan rapat Satgas” sesuai surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 

Frasa ini sangat problematik dari perspektif hukum administrasi dan pembentukan norma. 

Alasannya, kesepakatan rapat maupun surat pejabat bukanlah sumber hukum yang berdiri sendiri untuk menciptakan beban normatif umum kepada masyarakat. 

Keduanya dapat menjadi bahan pertimbangan internal, tetapi tidak boleh menggantikan keharusan adanya formulasi norma yang jelas dalam peraturan atau keputusan yang mengikat keluar. 

Baca juga: OPINI: Reformasi Polri, Reformasi Setengah Hati

Jika tarif denda administratif ditentukan berdasarkan hasil rapat lintas-instansi tanpa parameter yang dipublikasikan, maka yang muncul adalah kesan bahwa norma lahir dari forum koordinasi administratif, bukan dari proses pengaturan yang tunduk pada asas legalitas dan keterukuran.

Dari sudut konstitusional, situasi ini dapat dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, juga prinsip non-diskriminasi dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. 

Dalam berbagai pertimbangan yang terekam dalam putusan Mahkamah Konstitusi, norma yang multitafsir, membuka ruang subjektivitas, dan melahirkan pembedaan perlakuan tanpa dasar yang dapat diuji dipandang bertentangan dengan kepastian hukum yang adil dan prinsip equality before the law. 

Karena itu, disparitas tarif antar-komoditas yang tidak dijelaskan secara normatif berpotensi dipandang bukan sebagai diferensiasi yang sah, melainkan sebagai perlakuan berbeda yang tidak memiliki justifikasi memadai.  

Adapun mengenai penegakan denda administratif oleh Satgas Khusus yang dipimpin unsur Kejaksaan, perlu dibedakan antara dasar pembentukan Satgas dan dasar kewenangan pembebanan denda. 

Satgas Penertiban Kawasan Hutan memang memiliki dasar pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan dilakukan antara lain melalui penagihan denda administratif. 

Jadi, secara organisatoris, keberadaan Satgas dan tugas penagihan tidak semata-mata bersumber dari Kepmen ESDM. 

Baca juga: OPINI Budidaya Bawang Merah: Ketika Tanah Berbatu Membalikkan Jalan Buntu

Namun, Perpres itu tidak dapat dibaca sebagai pemberian cek kosong  atau bebas bagi Satgas untuk menciptakan sendiri norma tarif, metode perhitungan, atau bentuk pembebanan baru di luar yang diperintahkan oleh peraturan yang sah. 

Satgas hanya dapat bergerak dalam koridor norma yang sudah jelas. 

Apabila praktik penagihan lebih banyak bertumpu pada hasil rapat, surat internal, atau instruksi pejabat, maka tindakan tersebut berpotensi melampaui asas legalitas kewenangan administrasi. 

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kelemahan utama Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 bukan terletak pada nihilnya dasar formal, tetapi pada cacat legalitas materiil. 

Kepmen ini rentan dipersoalkan karena: pertama, tidak menampilkan metodologi penetapan tarif yang transparan dan terukur; kedua, menjadikan hasil kesepakatan rapat Satgas sebagai basis pertimbangan yang dominan; ketiga, menimbulkan disparitas tarif antar-komoditas tanpa justifikasi normatif yang dapat diuji; dan keempat, membuka ruang penegakan oleh Satgas yang berpotensi bergeser dari penagihan berbasis norma menjadi pemaksaan berbasis kebijakan administratif. 

Oleh karena itu, secara hukum terdapat alasan yang kuat untuk mengajukan keberatan administratif, menggugat keputusan konkret penetapan dendanya, dan bila diperlukan menguji keabsahan tindakan atau keputusan turunannya di forum peradilan tata usaha negara uji materil di Mahkamah Agung.

NOTA KEBERATAN

Atas Pengenaan/Penagihan Denda Administratif Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025

Perihal: Keberatan atas dasar hukum, tata cara, dan materi pengenaan denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan.

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pengenaan dan/atau penagihan denda administratif yang didasarkan pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara, bersama ini kami menyampaikan keberatan hukum sebagai berikut. 

Kepmen a quo memang menyebut dirinya dibentuk untuk melaksanakan Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025. Namun demikian, keberadaan delegasi formal tersebut tidak dengan sendirinya menutup ruang pengujian atas keabsahan materi muatan, rasionalitas tarif, dan cara penegakannya.  

Pertama, pengenaan denda administratif wajib tunduk pada asas legalitas, kepastian hukum, kecermatan, dan larangan bertindak sewenang-wenang. 

Norma yang membebani subjek hukum, apalagi dengan nilai finansial besar, harus dirumuskan berdasarkan parameter yang jelas, terukur, dan dapat diuji. 

UU 12/2011 memang mengakui peraturan atau keputusan menteri yang dibentuk berdasarkan delegasi, tetapi pelaksanaan delegasi tersebut tidak boleh menghasilkan norma yang kabur, multitafsir, atau ditentukan hanya berdasarkan pertimbangan internal yang tidak memiliki kualitas sebagai sumber pembebanan umum. 

Kedua, Kepmen 391/2025 menetapkan tarif denda yang sangat berbeda antar-komoditas, yakni untuk nikel, bauksit, timah, dan batubara, tanpa memuat formula atau metodologi normatif yang menjelaskan alasan objektif dan rasional atas disparitas tarif tersebut. 

Ketiadaan penjelasan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang perlakuan yang tidak sama terhadap pelaku usaha yang pada pokoknya berada dalam rezim pelanggaran yang serupa, yaitu kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. 

Dalam keadaan demikian, pembedaan tarif tidak lagi tampak sebagai diferensiasi yang sah, melainkan berpotensi menjadi perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. 

Ketiga, naskah Kepmen 391/2025 secara eksplisit menyebut bahwa perhitungan tarif didasarkan pada hasil kesepakatan rapat Satgas dan surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 

Kami memandang dasar pertimbangan demikian tidak memadai untuk membentuk beban normatif yang berlaku keluar. 

Kesepakatan rapat dan surat pejabat hanyalah instrumen administratif internal, bukan norma hukum yang dapat berdiri sendiri sebagai dasar pembebanan denda kepada masyarakat atau badan usaha. 

Dengan demikian, jika tarif denda administratif pada hakikatnya lahir dari forum koordinasi Satgas, maka hal tersebut menunjukkan cacat pada dasar pertimbangan dan ketidakjelasan sumber normatif penetapan tarif. 

Keempat, benar bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan memiliki dasar pembentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dan di dalam kerangka itu Satgas diberi tugas penertiban, termasuk penagihan denda administratif. 

Akan tetapi, Perpres tersebut hanya dapat menjadi dasar pengorganisasian dan pelaksanaan kebijakan penertiban, bukan dasar untuk menciptakan sendiri norma tarif, metode penghitungan, ataupun bentuk kewajiban baru yang tidak dirumuskan secara jelas dalam peraturan yang sah. 

Karena itu, tindakan penagihan oleh Satgas wajib dibatasi secara ketat pada norma yang jelas, bukan pada hasil rapat, instruksi internal, atau kebijakan ad hoc.

Kelima, prinsip kepastian hukum yang adil menghendaki agar setiap pembebanan sanksi administratif dapat ditelusuri secara terang sumber kewenangannya, ukuran penghitungannya, alasan pembedaan perlakuannya, serta prosedur penerapannya. 

Ketika hal-hal tersebut tidak dapat dijelaskan secara memadai, maka tindakan pengenaan dan/atau penagihan denda administratif patut dinyatakan cacat yuridis dan setidaknya harus ditangguhkan sampai terdapat dasar hukum dan perhitungan yang transparan, objektif, dan akuntabel. 

Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi juga menunjukkan bahwa norma yang membuka ruang subjektivitas dan perlakuan berbeda tanpa dasar yang jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan equality before the law.  

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, kami menyatakan keberatan atas pengenaan dan/atau penagihan denda administratif a quo dan memohon agar:

1. Pengenaan serta penagihan denda administratif berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 ditinjau kembali;

2. Proses penagihan ditangguhkan sampai tersedia penjelasan resmi mengenai dasar normatif, formula tarif, dan dasar objektif perbedaan antar-komoditas;

3. Pejabat yang berwenang memberikan uraian tertulis mengenai metode penghitungan tarif denda dan dasar hukum operasional tindakan Satgas;

4. Dalam hal keberatan ini tidak ditindaklanjuti secara patut, maka kami akan menempuh upaya hukum administratif dan/atau gugatan pada Peradilan Tata Usaha Negara sesuai peraturan perundang-undangan. 

Demikian nota keberatan ini disampaikan untuk memperoleh penyelesaian yang adil, proporsional, dan sesuai asas negara hukum. (*)

(TribunnewsSultra.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.