TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang pria pengedar narkotika di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan pada Selasa (14/4/2026) lalu.
Pelaku bernama Apri Kurniawan (29) merupakan warga Desa Kiyap Jaya, Bandar Sei Kijang.
Ia ditangkap di rumahnya oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan sekitar pukul 15.30 wib.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi mulai dari narkotika jenis sabu hingga uangl tunai hasil penjualan.
"Tersangka kita amankan sesaat setelah keluar dari rumahnya. Yang bersangkutan sudah lama kami intai, ibaratnya TO kitalah," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (16/4/2026).
Dari tangan tersangka Apri, petugas menyita satu paket sabu ukuran kecil, sebuah sendok sabu dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital. Sebuah kaleng obat, 6 ball plastik klip merah, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 1,3 juta yang diduga sebagai hasil penjualan sabu kepada pelanggannya.
Baca juga: Hampir 800 Hektare Lahan Terbakar Akibat Karhutla di Pelalawan 2026 Ini, Sebagian Besar Gambut
"Pelaku sudah dua tahun mengedarkan sabu di wilayah Bandar Sei Kijang. Selama ini yang bersangkutan cukup lihai menyembunyikan aktivitasnya," tambah Kasat Alex Sinaga.
Penangkapan tersangka Apri berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, jika di sebuah rumah di Desa Kiyap Jaya sering terjadi transaksi narkotika.
Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Alex Sinaga melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas mengepung rumah tersangka. Ketika pria berprofesi sebagai petani itu keluar dari rumah hendak mengantar sabu ke pelanggannya, polisi langsung menyergapnya dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Seluruh barang bukti diamankan dari tangannya.
"Meskipun barbuknya sedikit saat kita amankan, tersangka merupakan pengedar," kata Alex Sinaga.
Alhasil, seluruh Barbuk dan tersangka Apri digiring ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
( Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)