Kades dan Bendahara Desa Tanggung Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kerugian Tembus Rp 1,5 Miliar
Rendy Nicko April 16, 2026 07:00 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat dituntut 4 tahun 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (14/4/2026) kemarin.

Selain itu Suyahman juga dituntut denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Suyahman membayar uang pengganti Rp 416 juta, subsider 2 tahun 3 bulan.

Terdakwa lainnya, Bendahara Desa Tanggung, Joko Endarto, juga dituntut pidana penjara selama 4 tahun 5 bulan.

Baca juga: Puluhan Pelanggar Terjaring Operasi Gabungan di Terminal Pare Kediri, KIR Kendaraan Bermasalah

Baca juga: Polisi Selidiki Kematian Warga Gedangsewu Tulungagung, Ada Luka di Leher dan Lengan

"Yang membedakan, denda dan uang pengganti terdakwa J (Joko) lebih besar," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, Rabu (15/4/2026).

Joko dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar, subsider 3 tahun.

Lanjut Roni, dugaan kerugian keuangan negara yang disebabkan kedua terdakwa sebesar Rp 1.535 miliar.

"Terdakwa J diduga menyebabkan kerugian lebih banyak sehingga tuntutan pengembalian uang pengganti juga lebih besar," katanya.

Dalam dakwaan JPU kedua terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan primer.

Namun keduanya terbukti dalam dakwaan subsider, pasal 604 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyebut uang pengganti kerugian negara itu harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam batas waktu itu tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dirampas untuk negara.

"Aset terdakwa akan dilelang untuk mengganti kerugian keuangan negara," pungkas Roni. 

Modus Kepala Desa dan Bendahara

Dalam modusnya, Kepala Desa sering menyerahkan proyek ke bendahara.

Sementara bendahara didapati mengelola proyek tanpa surat pertanggungjawaban (SPJ).

Bahkan ada alokasi pembayaran untuk pihak ketiga, namun ternyata tidak dibayarkan.

Kejari Tulungagung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan sejumlah proyek fisik di Desa Tanggung.

Baca juga: Bupati Nganjuk Kang Marhaen Terima Top Pembina BUMD, Konsisten Dorong Kemajuan BPR Anjuk Ladang

Pendanaan proyek ini bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan (BK).

Realisasi proyek tidak sesuai biaya yang dianggarkan, dan diduga ada yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Proyek ini antara lain, pavingisasi jalan desa dan perbaikan infrastruktur lain, termasuk sejumlah gedung Taman Kanak-kanak (TK). 

Kerugian Negara Tembus Rp 1,5 Miliar

Sebelumnya dugaan kerugian negara di Desa Tanggung diperkirakan lebih dari Rp 400 juta.

Namun setelah dilakukan audit mendalam, kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

(David Yohanes/TribunMataraman.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.