Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus gas elpiji oplosan dengan menukar isi gas elpiji subsidi ke gas non subsidi dengan total 1.259 tabung gas elpiji.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Vicktor D. Mackbon menjelaskan ada 10 orang tersangka yang ditangkap di enam lokasi berbeda dalam kurun waktu 7 April 2025 - 15 April 2026, yakni Jakarta Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang masing-masing satu lokasi dan dua lokasi di Jakarta Timur.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 954 tabung gas elpiji 3 kg dengan rincian 647 tabung kosong, 307 tabung isi, kemudian 272 tabung gas elpiji 12 kg dengan rincian 172 tabung tabung gas elpiji kosong, 100 tabung gas elpiji isi, 30 tabung gas elpiji 50 kg dengan rincian 14 tabung gas elpiji kosong dan 16 tabung gas elpiji isi, dan juga 3 tabung gas elpiji 5,5 kg," kata Vicktor dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Ia menerangkan para tersangka mengoplos elpiji tersebut dengan menyuntikkan isi gas elpiji subsidi ke tabung gas elpiji kosong non subsidi.

Modus operandi yang digunakan para tersangka dilakukan dengan mengisi gas elpiji melon ukuran 3 kilogram (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (non subsidi) dan ke tabung gas elpij kosong ukuran 50 kg (nonsubsidi).

"Dengan menggunakan pipa besi alat suntik dan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg (non subsidi) dan ke tabung gas elpij kosong ukuran 50 kg (non subsidi)," kata Vicktor.

Selanjutnya, keuntungan yang didapat para tersangka yaitu dari gas elpiji ukuran 12 kg berkisar Rp50 ribu sampai Rp120 ribu per tabung, sedangkan untuk ukuran 50 kg yaitu Rp480 ribu hingga Rp510 ribu per tabung.

Para tersangka, kata Vicktor, telah mengoplos gas elpiji subsidi ke nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg telah berlangsung selama 12 bulan.

"Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar Rp2,7 miliar," kata Vicktor.

Para tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.