TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Empat terdakwa dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Rohul sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Keempat terdakwa tersebut yakni Sayidina, Refdi, Sabri dan Mente Sagala.
"Sudah mulai sidang," kata Kepala Kejari Rohul Rabani Halawa melalui Kasi Pidsus Muhammad Juriko Wibisono pada Tribunpekanbaru.com, Kamis (16/4/2026).
Sidang sendiri akan memasuki putusan sela. Sebab sidang sebelumnya sudah mengagendakan jawaban JPU terkait pledoi para
Dalam dakwaan JPU, Sayidina sendiri yang berperan sebagai Direktur CV. Berkah Makmur sebagai Distributor pupuk bersubsidi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 1.235.500.700.
Modusnya tidak menyalurkan sebagian pupuk bersubsidi kepada pengecer, menyalurkan pupuk bersubsidi jenis Urea tidak sesuai peruntukkannya. Kemudian membuat laporan bulanan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya.
Sedangkan Refdi berperan sebagai pengelola penyalur pupuk bersubsidi UD Sei Kuning Jaya. Ia didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara telah merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp 1.310.327.755.
Sedangkan Sabri selaku pengelola penyalur pupuk bersubsidi UD Sei Kuning Jaya. Ia didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara telah merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp 1.310.327.755.
Modusnya yakni menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukkannya kepada kelompok tani/petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Pupuk Bersubsidi untuk tahun 2021 - 2022. Kemudian membuat Laporan Bulanan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya.
Sedangkan Mente Sagala selaku ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan kecamatan Rambah Samo berdasarkan.
Baca juga: Ombudsman Riau Nilai Pelayanan Publik di Rohul Baik: Tinggal Sedikit Saja Perbaikannya
Dalam dakwaan JPU, Mente disebut tidak melaksanakan verifikasi dan validasi lapangan terkait kebenaran saat penyaluran pupuk bersubsidi. Menyetujui laporan penyaluran pupuk bersubsidi yang dibuat oleh kios atau pengecer tanpa dilakukan pengecekan kebenaran data atas laporan tersebut sesuai dengan fakta di lapangan. Kemudian meminta uang sejumlah Rp1.000 per sak kepada kios atau pengecer dnegan alasan memudahkan administrasi verifikasi dan validasi.
Ia pun didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp24.536.304.782.
Seperti diketahui, kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Rohul ini untuk anggaran 2019 sampai 2022 di Kecamatan Rambah Samo. Total kerugian negara sebesar Rp 24 miliar lebih.
Sudah ada 6 orang yang divonis bersalah dalam kasus ini. Saat ini, 4 terdakwa pun sedang menjalani persidangan.
(Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)