Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkusp seorang pengadar obat keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik di Gang Burung Dalam, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah mengatakan penangkapan terhadap pria berinisial MGR (22) itu dilakukan pada Rabu (8/4) usai mendapat laporan dari masyarakat.

“Pengungkapan ini tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka,” kata Egy saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Egy menyebut dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat keras tanpa izin edar, di antaranya 50 butir Tramadol, 80 butir Trihexyphenidyl, serta ratusan butir pil lainnya yang dikemas dalam plastik kecil siap edar.

"Kemudian uang tunai sebesar Rp260 ribu yang diduga hasil penjualan (obat keras)," tutur Egy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia pun menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda karena dapat disalahgunakan dan berdampak buruk bagi kesehatan.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.