Disperindag Targetkan 1.000 PKL Jambi Kantongi Sertifikat Halal
Heri Prihartono April 16, 2026 07:49 PM

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Jamin kehalalan produk yang di jajakan pelaku usaha di kuliner di Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi mendorong seluruh pedagang memiliki sertifikat halal. Termasuk Pedagang Kali Lima (PKL).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, mengatakan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, bahan baku, hingga hasil sembelihan telah diberlakukan secara nasional.


"Hal ini sejalan dengan kebijakan BPJPH Kementerian Agama dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat," ujarnya Kamis (16/4/2026).


Lebih lanjut ia mengatakan, untuk itu pihaknya mendorong para pedagang kaki lima (PKL) untuk segera mengurus sertifikasi halal guna menjamin kehalalan produk yang dijual kepada masyarakat.

Hal ini karena, sertifikasi halal menjadi hal penting, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bida makanan dan minuman.

“Sertifikasi halal ini sangat penting untuk menjamin kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual PKL. Kami mendorong para pedagang segera mengurusnya,” ujar Nella, 

Jenis usaha PKL yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi penjual makanan dan minuman, pedagang bahan baku dan bahan tambahan pangan, hingga pelaku usaha yang berkaitan dengan produk hasil sembelihan.


“Mulai dari bahan baku hingga produk jadi harus terjamin kehalalannya. Ini penting untuk menjaga rantai pasok halal secara menyeluruh,” jelasnya.


Selain sebagai kewajiban, sertifikasi halal juga dinilai mampu meningkatkan daya saing usaha. Produk yang telah bersertifikat halal dinilai lebih dipercaya konsumen dan berpeluang menjangkau pasar yang lebih luas.


Disperindag Kota Jambi juga membuka ruang konsultasi bagi para PKL yang ingin mengurus sertifikasi halal.


“Kami mengimbau para PKL untuk datang ke Disperindag guna mendapatkan informasi dan pendampingan terkait proses pengurusan sertifikasi halal,” kata Nella.


Kata dia, target ada 1.000 PKL yang nantinya akan diarahkan untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk dagangan mereka.


Lebih lanjut, pihaknya juga tengah merencanakan pelatihan bagi pendamping proses produk halal guna mempercepat sertifikasi di kalangan pelaku usaha kecil.


“Kami juga akan menyiapkan pelatihan pendamping sertifikasi halal bekerja sama dengan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, agar prosesnya lebih mudah dan terarah,” tambahnya.


Dengan berbagai langkah tersebut, Disperindag berharap seluruh PKL di Kota Jambi dapat segera memiliki sertifikasi halal, sehingga mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus kepercayaan konsumen.

 


Terpisah, Hendri penjual sarapan pagi di kawasan The Hok Jambi mengatakan tidak keberatan jika pun harus di wajibkan adanya setifikat halal.


Hal ini menurutnya dapat lebih memberi kepercayaan bagi konsumenya bahwa makanan yang ia jual memang benar-bener halal.

"Secara pribadi saya tidak keberatan ya, malah bagus," ungkapnya.

"Memang seharusnya setiap pedangang kuliner memiliki sertifikat halal," timpalnya.

Namun, ia mengaku bukan tidak mau mengurus sertifikat halal, hal ini karena ia tidak tau mekanismenya. Selain itu, ia juga tidak memiliki waktu untuk mencari tau.

"Saya itu seharian di sini, kalau gak jualan, ya masak. Apa lagi kalau ada pesana makan siang atau pesanan pempek. Jadi untuk mencari tau bagaimana prosesnya itu yang susah," ceritanya.

Selain itu, ia juga tidak memiliki cukup uang jika proses pembuatan sertifikat halal itu harus berbiaya.

"Dengan penghasilan saya saat ini, tentu tidak ada dana jika pembuatan sertifikat halal tersebut berbiaya," katanya.

"Penghasilan hari-hari itu hanya cukup untuk makan dan pendidikan anak," pungkasnya.(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.