TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pemkot Kotamobagu kembali melanjutkan evaluasi kinerja Sangadi dan Lurah.
Kali ini evaluasi digelar di Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kamis 16 April 2026.
Hal ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kotamobagu Selatan tersebut merupakan lanjutan dari agenda serupa yang sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Kotamobagu Timur sehari sebelumnya.
Baca juga: TP PKK Kotamobagu Sukses Gelar Pemilihan Duta Cegah Stunting Remaja 2026
Evaluasi ini menjadi instrumen penting dalam menilai kinerja aparatur pemerintahan di wilayah.
Kegiatan diawali dengan apel kerja yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S Mokoginta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat terkait.
Diantaranya Kepala Dinas PMD, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Kesra, serta perangkat desa dan kelurahan.
Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa perangkat desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Ia menekankan pentingnya loyalitas dan tanggung jawab dalam mendukung kepemimpinan Sangadi dan Lurah.
“Perangkat bukan sekadar pelengkap struktur, tetapi kunci dalam menjalankan roda pemerintahan. Jika tidak berfungsi dengan baik, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap perannya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tugas perangkat tidak hanya sebatas administrasi, melainkan harus mampu merespons persoalan sosial di tengah masyarakat.
Termasuk dalam hal pengelolaan sampah, dimana perangkat diharapkan aktif mengedukasi masyarakat dan mendorong partisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Selain itu, proses evaluasi dilakukan secara bergilir melalui metode wawancara berbasis indikator kinerja yang telah disiapkan tim penilai.
Hal ini bertujuan untuk memastikan penilaian berlangsung objektif dan terukur.
Menurutnya, kualitas rekrutmen dan pengawasan menjadi faktor penentu dalam membangun birokrasi yang kuat di tingkat desa dan kelurahan.
Rekrutmen yang tidak tepat berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat.
Sejalan dengan itu, diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa semakin memperkuat sistem pengawasan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa setiap keputusan terkait kepegawaian harus melalui mekanisme yang jelas dan dapat dibatalkan oleh Wali Kota apabila tidak sesuai ketentuan.
Evaluasi kinerja ini diharapkan menjadi dasar objektif bagi pemerintah daerah dalam menyusun profil aparatur desa dan kelurahan.
Hasilnya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait pengangkatan maupun pemberhentian perangkat.
Dengan demikian, evaluasi ini tidak hanya menjadi penilaian rutin, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan aparatur pemerintahan di garis terdepan memiliki kapasitas, loyalitas, dan integritas dalam menjalankan tugasnya. (Nie)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini