BNN Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Hampir Lima Kilogram
Mawaddatul Husna April 16, 2026 07:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hampir 5 kilogram, di Kantor BNN Provinsi Aceh, Kamis (16/4/2026).

Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Dr Dedy Tabrani SIK MSi mengatakan, pemusnahan narkotika jenis sabu berdasarkan surat Ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejari Bireuen nomor: B-560/L.1.21./Enz.1/03/2026 tanggal 3 Maret 2026, atas nama tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan kawan-kawan.

Barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Banda Aceh Nomor: LHU.081.K.05.16.26.0001 s.d. LHU.081.K.05.16.26.0005 tanggal 12 Maret 2026, dengan hasil positif mengandung metamfetamina/sabu.

Barang bukti sabu dalam perkara ini adalah seberat 4.994,24 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak lima gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Dengan demikian, jumlah barang bukti yang dimusnahkan seberat 4.989,24 gram.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman oleh BNN Provinsi Aceh.

Pengungkapan perkara ini bermula dari hasil analisis intelijen melalui kegiatan penyadapan (tapping) yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika sekitar 5 kilogram di wilayah hukum Kabupaten Bireuen.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN Provinsi Aceh melakukan penyisiran di sejumlah titik yang telah dipetakan.

Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dan Basri bin Andib.

Mereka diamankan saat mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza 1.5 Veloz M/T warna putih dengan nomor polisi BK 1618 AAK di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Bireuen.

Petugas Temukan Tas Belanja Berisi Lima Paket Narkotika

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas belanja berwarna kuning yang didalamnya berisi lima paket narkotika yang dibungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan “Refined Chinese Tea”, dengan total berat netto keseluruhan 4.994,24 gram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepala BNN Aceh menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Dan, BNN Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS: Bawa Ganja 200 Kg, Mantan Kandidat Cabup Gayo Lues Pilkada 2024 Ditangkap BNN

Baca juga: BNN Cek Urine Pemandu Arung Jeram Lukup Badak, 100 Persen Tidak Terindikasi

Baca juga: BNN Kota Langsa Gerebek Rumah Pengedar Sabu 40 Kilogram di Aceh Timur

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.