Aturan untuk Jemaah Haji Indonesia, Bawa Uang Rp100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai
Arie Noer Rachmawati April 16, 2026 08:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Jemaah haji yang membawa uang tunai minimal Rp100 juta diwajibkan melapor ke Bea Cukai.

Tak hanya itu, jemaah yang membawa mata uang asing dengan nilai setara juga diwajibkan lapor.

Para jemaah yang membawa uang nantinya wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai.

“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Chinde Marjuang Praja dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026), dikutip dari kompas.tv.

Chinde menyebut formulir laporan uang tunai akan diteruskan DJBC ke Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Chinde, aturan ini adalah bagian dari kebijakan BI untuk mengendalikan peredaran uang dan menjaga transparansi transaksi lintas negara. 

Baca juga: Polemik War Tiket Haji, MUI Ingatkan Potensi Calo Hingga Nasib Jemaah yang Antre

Baca juga: 42 Tahun Keliling Jualan Es Puter, Kakek Ili Bisa Naik Haji setelah Nabung 2 Dekade Bersama Istri

Imbauan Tak Bawa Uang dalam Jumlah Besar

Pejabat Bea Cukai mengingatkan jemaah haji agar tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar saat berangkat ke Tanah Suci.

Imbauan ini disampaikan demi menjaga keamanan selama rangkaian ibadah berlangsung.

Sebagai alternatif, jemaah disarankan memanfaatkan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik yang dinilai lebih praktis dan aman dibandingkan membawa banyak uang tunai.

Di sisi lain, pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah menyiapkan uang saku untuk jemaah haji reguler.

Setiap jemaah akan menerima 750 riyal dengan rincian pecahan 500 riyal, dua lembar 100 riyal, serta satu lembar 50 riyal.

Secara keseluruhan, BPKH menyiapkan dana tunai sebesar 152.490.000 riyal.

Penyalurannya dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) guna memenuhi kebutuhan sekitar 203.320 calon jemaah haji reguler Indonesia pada musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Baca juga: Nabung Rp 50 Sehari dari Jualan Rujak Ulek, Machmudah Lega Bisa Segera Naik Haji: Jangan Putus Asa

Rencana Perjalanan Haji 2026

Dikutip dari bpkh.go.id, berikut rencana perjalanan haji 2026, mulai keberangkatan, puncak haji hingga kepulangan:

  • 21 April 2026 (4 Dzulqaidah 1447 H) – Jemaah haji masuk asrama haji.
  • 22 April – 6 Mei 2026 (5–19 Dzulqaidah 1447 H) – Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang 1 dari Tanah Air ke Madinah.
  • 1 – 15 Mei 2026 (14–28 Dzulqaidah 1447 H) – Keberangkatan Gelombang 1 dari Tanah Air ke Madinah.
  • 7 – 21 Mei 2026 (21 Dzulqaidah – 4 Dzulhijjah 1447 H) – Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang 2 dari Tanah Air ke Jeddah.
  • 21 Mei 2026 (4 Dzulhijjah 1447 H) – Closing date keberangkatan (pukul 24.00 WAS).
  • 26 Mei 2026 (9 Dzulhijjah 1447 H) – Wukuf di Arafah.
  • 27 – 29 Mei 2026 (11–13 Dzulhijjah 1447 H) – Hari Tasyrik (Nafar Awal, Nafar Tsani).
  • 27 Mei 2026 (10 Dzulhijjah 1447 H) – Iduladha 1447 H.
  • 1 – 15 Juni 2026 (15–29 Dzulhijjah 1447 H) – Pemulangan Jemaah Gelombang 1 ke Tanah Air.
  • 7 – 30 Juni 2026 (15 Dzulhijjah 1447 H) – Pemulangan Jemaah Gelombang 2 ke Tanah Air.
  • 1 Juni 2026 (15 Dzulhijjah 1447 H) – Awal kedatangan jemaah haji gelombang 1 di Tanah Air.
  • 16 Juni – 1 Juli 2026 (1–16 Muharram 1448 H) – Kedatangan jemaah haji gelombang 2 di Tanah Air.
  • 16 Juni 2026 (1 Muharram 1448 H) – Tahun Baru Hijriyah 1448.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.