WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen berinisial Y (48) di salah satu kampus di Jakarta Selatan semakin ramai.
Selain laporan korban, pihak terlapor juga melayangkan laporan balik ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu tercatat di nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 April 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan balik tersebut.
Baca juga: 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Dinonaktifkan, Tidak Boleh Kuliah hingga Masuk Kampus UI Depok
"Dosen membuat laporan balik, kami tidak menolak laporan dari warga," kata Budi, Kamis (16/4/2026).
Seluruh laporan yang masuk akan diproses dan diuji untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Tidak semua laporan akan otomatis naik ke tahap penyidikan.
Dari laporan korban diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pendekatan pribadi oleh oknum dosen yang mengajak korban menjalin hubungan asmara.
Baca juga: Dugaan Pelecehan di Grup Chat, Para Korban Desak 16 Mahasiswa UI Depok Dijatuhi Sanksi Drop Out
Korban mengaku menerima perlakuan tidak pantas, mulai ucapan bernada cabul, tatapan tidak senonoh, hingga meraba bagian tubuh tertentu.
"Ini tindak kekerasan seksual, oknum dosen tersebut mengajak pacaran, ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi," ucap Budi.
Peristiwa itu disebut terjadi Mei 2022, tetapi baru dilaporkan beberapa hari lalu karena korban saat itu masih berstatus mahasiswi dan khawatir proses pendidikannya terganggu. (m31)