BANGKAPOS.COM – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Tersangka ini menerima sejumlah uang, menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan, dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Syarief mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Baca juga: Aturan Baru Bayar Pajak Mobil dan Motor Bekas, Cukup Pakai KTP Sendiri, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Menurut dia, kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan.
Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto.
Penyidik menduga Hery berperan dalam mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP dikoreksi melalui Ombudsman.
Koreksi tersebut kemudian mengarah pada kebijakan yang memungkinkan PT TSHI melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan.
"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Syarief.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Guru Honorer SMP Ini Kaget Namanya Dicatut Beli Ferrari Rp4,2 Miliar, Dapat Telepon Tak Dikenal
Pantauan Kompas.com, Hery keluar dari Gedung Bundar Kejagung, sekitar pukul 11.19 WIB dengan memakai rompi warna merah muda khas tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung.
Dengan tangan diborgol, Hery digiring oleh sejumlah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk masuk ke mobil tahanan.
Terlepas dari kasus yang menjeratnya, berapa harta kekayaan Hery Susanto?
Sementara itu, dari harta kekayaan yang dilaporkan kepada lembaga anti-rasuah setiap tahunnya, Hery Susanto mempunyai dua bidang tanah di Jakarta Timur dan Cirebon.
Nilai kedua bidang tanah itu mencapai Rp2,3 miliar.
Di garasinya, Hery Susanto memiliki satu unit motor dan mobil senilai Rp595 juta.
Aset lain yang dimiliki peraih gelar S3 Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup tahun 2024 itu adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.
Baca juga: Nasib Terkini Wagub Bangka Belitung Hellyana Terseret Dua Kasus Hukum
Masing-masing, nilainya Rp 685 juta dan Rp 539 juta.
Berikut daftar harta kekayaan Hery Susanto yang dilaporkannya pada 17 Maret 2026 saat masih menjadi anggota Ombudsman:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.350.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp 1.800.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/121 m2 di KAB / KOTA CIREBON, LAINNYA Rp 550.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 595.000.000
MOTOR, VESPA LX IGET 125 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000
MOBIL, CHERY MICRO/ MINIBUS Tahun 2025, HASIL SENDIRI Rp 545.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 685.900.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 539.688.649
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 4.170.588.649
UTANG Rp 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 4.170.588.649
Mengutip dari laman resmi Ombudsman, Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975.
Ia merupakan lulusan pendidikan doktoral di Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Baca juga: Pemerintah Resmi Buka Rekrutmen 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih, Cek Syarat, Jadwal, Skema PKWT
Sebelum bergabung dengan Ombudsman, Hery memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi.
Nama Hery Susanto pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019.
Posisi Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode pada 2004–2009 dan 2009–2014, juga pernah dijabat oleh Hery.
Selain itu, Hery pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021.
Hery Susanto resmi menyandang gelar Doktor dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 6 November 2024.
Dalam disertasinya, ia menyoroti pentingnya budaya organisasi dan regulasi dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik di Jakarta sebagai solusi polusi udara.
Baca juga: Nasib Petugas Pengawal Rutan Buntut Supriadi Napi Korupsi Rp233 M Terekam Ngopi Santai di Ruang VVIP
Baca juga: Nasib Terkini Dedy Yulianto Mantan Wakil Ketua DPRD Babel Terbukti Korupsi Tunjangan Transportasi
Ironisnya, dalam sidang terbukanya, Hery sempat menekankan bahwa sebagai pengawas di Ombudsman, ia memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi pada tata kelola lingkungan yang bersih dan transparan.
Ia juga menyebut nikel Indonesia sebagai bahan baku utama baterai kendaraan listrik yang strategis.
"Saya tidak ingin penelitian ini berhenti di meja akademis saja. Saya ingin hasil ini bermanfaat nyata," ujar Hery saat sidang promosi doktornya di UNJ dilansir dari laman Ombudsman.go.id
Kini, Hery harus menghadapi proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam komoditas yang ia teliti sendiri, yaitu nikel.
Saat ini, Kejagung melakukan penahanan terhadap Hery untuk 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Hery terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Berikut adalah poin-poin utama kasus tersebut:
Sebelum dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Ketua Ombudsman, Hery diketahui merupakan anggota Ombudsman untuk periode 2021-2026.
Pada Januari 2026, ia dinyatakan Komisi II DPR lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai Ketua Ombudsman.
Adapun proses pembacaan sumpah Hery sebagai Ketua Ombudsman disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
Pengangkatannya didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Kompas.com/TribunTimur.com/Bangkapos.com)