TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menerapkan skema kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (17/4/2026), sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien.
Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, mengatakan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan besok.
“Iya, besok akan dilaksanakan skema WFH,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Penerapan WFH ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Padang Fadly Amran tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang yang diterbitkan pada 16 April 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah tertanggal 31 Maret 2026.
Baca juga: Bupati Padang Pariaman Resmikan 6 Jembatan di Tengah Efisiensi, Akses Warga Kembali Pulih
Dalam surat edaran itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan kerja dari rumah (Work From Home/WFH).
Adapun pelaksanaan WFH ditetapkan maksimal satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap Jumat, dengan jumlah paling banyak 25 persen dari total ASN di masing-masing OPD atau unit kerja.
Pelaksanaan WFH juga harus dilengkapi dengan surat tugas serta laporan kinerja.
Kebijakan ini bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, menjaga kesinambungan pelayanan publik, serta meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya seperti listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, penerapan WFH juga diharapkan dapat menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas, mendorong pola hidup sehat, serta membangun budaya kerja berbasis output dan meningkatkan ketangguhan organisasi.
Baca juga: Harga Gambir Naik Turun, Hilirisasi Jadi Harapan Stabilkan Pendapatan Petani di Sumbar
Pemko Padang juga mendorong penguatan layanan digital melalui pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam pelaksanaannya, masing-masing perangkat daerah diminta mengatur jadwal kerja WFH dan WFO sesuai dengan tugas dan fungsi, serta memastikan adanya mekanisme pengendalian dan pengawasan.
Unit pelayanan publik langsung tetap diwajibkan melaksanakan WFO, sementara unit pendukung dapat menjalankan WFH secara selektif dengan tetap menjaga kualitas layanan.
Selain itu, kegiatan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi didorong untuk dilaksanakan secara daring atau hybrid dengan memanfaatkan teknologi informasi yang difasilitasi Dinas Kominfo.
Pemko Padang juga menetapkan pembatasan perjalanan dinas, yakni pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk perjalanan luar negeri.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 2 Pabrik Pengolahan Gambir di Sumbar, Hilirisasi Sasar Pessel dan Limapuluh Kota
Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen serta didorong beralih ke transportasi ramah lingkungan.
Dalam rangka efisiensi energi, ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan mematikan perangkat elektronik di kantor, termasuk lampu dan pendingin ruangan, serta memastikan kondisi ruang kerja tetap aman.
Sejumlah jabatan dan unit layanan dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat dan lurah, serta unit layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, kependudukan, dan layanan publik lainnya.
Pemko Padang juga menugaskan BPKAD dan Bagian Perekonomian untuk menghitung efisiensi anggaran dari kebijakan ini secara berkala.
Hasil penghematan tersebut akan dialokasikan untuk program prioritas, terutama peningkatan kualitas pelayanan publik.
Baca juga: Bupati Padang Pariaman Tuntaskan Bantuan UMKM, 570 Pelaku Usaha Siap Bangkit dari Dampak Bencana
Pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan, dan masing-masing perangkat daerah diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala kepada Sekretaris Daerah melalui BKPSDM.
Sementara itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai libur bagi ASN.
“Tidak ada yang libur 100 persen. Jadi tetap harus ada sebagian kecil ataupun besar di kantor masing-masing. Nanti bergantian saja setiap minggunya,” ujarnya.
Ia menyebut mayoritas ASN diperbolehkan WFH, namun sebagian tetap harus masuk kantor untuk menjaga pelayanan.
“Work from home untuk mayoritas ASN silakan, tetapi sebagian kecil tetap masuk ke kantor setiap minggu,” katanya.
Baca juga: Bank Nagari Lepas 1.119 Jemaah Calon Haji 2026, Kuasai 54,41 Persen Porsi di Sumatera Barat
Fadly menambahkan, pengaturan teknis akan diatur oleh Sekretaris Daerah, namun ia menekankan agar tidak ada instansi yang menerapkan WFH secara penuh.
“Kebijakannya nanti diatur Sekda, tapi arahan saya jangan full 100 persen libur,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi global, terutama dalam penghematan energi serta peningkatan efisiensi kerja berbasis teknologi.
“Kita mengikuti arahan pemerintah pusat. Ini bentuk kepedulian terhadap situasi global hari ini untuk menghemat energi dan mengefisiensikan cara kerja, khususnya dengan kemajuan teknologi,” jelasnya.
Ia juga memastikan akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
“Kalau sudah dibuat aturan tentu wajib diikuti. Bukan kemudian diperintahkan 20 persen bekerja lalu yang lainnya libur. Itu menyalahi aturan,” tegasnya lagi.
Baca juga: Bank Nagari Lepas 1.119 Jemaah Calon Haji 2026, Kuasai 54,41 Persen Porsi di Sumatera Barat
Meski demikian, Fadly memastikan perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terganggu.
“OPD layanan bisa jadi berbeda, karena jangan sampai terganggu pelayanan masyarakat. Ini tanggung jawab OPD, bagaimana layanan tetap berjalan, termasuk secara daring,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa ASN tetap harus hadir jika dibutuhkan, terutama dalam pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Kalau memang ada pelayanan yang mengharuskan ASN hadir, jangan menjadi alasan untuk tidak hadir di tengah masyarakat,” katanya.
Fadly menambahkan, penerapan WFH di lingkungan Pemko Padang sebenarnya telah mulai dilakukan secara bertahap sejak setelah Idul Fitri 2026.
“Sebenarnya sudah dilakukan sejak Idul Fitri, karena instruksi dari pusat sudah ada sejak itu. Tapi kita laksanakan bertahap sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (*)