Mantan Sekda Bersaksi soal Korupsi Proyek Akses ke Pelabuhan Ujung Jabung
Mareza Sutan AJ April 16, 2026 10:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muhammad Dianto, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kamis (16/4/2026).

Pantuan Tribunjambi.com di lokasi, ia tampak mengenakan batik merah dan tiba di Gedung Kejati Jambi sekitar pukul 09.00 WIB.

Kehadirannya berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Dianto diperiksa sebagai saksi karena saat proyek berlangsung, ia menjabat sebagai Sekda pada masa Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

Pelabuhan Ujung Jabung sendiri merupakan proyek yang berada di bawah Dinas PUPR Provinsi Jambi pada periode 2019–2023.

Saat dimintai keterangan, Dianto membenarkan kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan terkait kasus Pelabuhan Ujung Jabung," sebutnya.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi Jambi terus mendalami perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan ke pelabuhan tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang telah diperiksa terus bertambah dan kini mencapai sekitar 70 orang.

"Tindak pidana korupsi akomodasi Jalan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur setelah dilakukan penahanan kemarin, selanjutnya tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi sampai dengan saat ini bertambah ada 70 orang yang diperiksa," jelasnya pada Rabu (15/4).

Puluhan saksi tersebut berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi, sejumlah instansi terkait, serta masyarakat penerima ganti rugi lahan.

Husaini menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan peluang munculnya tersangka baru tetap terbuka.

"Ini terus bergulir karena akan ada saksi-saksi tambahan. Untuk kedua orang yang tersangka sudah diperiksa dan melakukan pemeriksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejati Jambi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Anggasana Siboro (AS), mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta Muhammad Desrizal (MD), Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur.

Perkara ini bermula dari rencana pembangunan jalan akses sepanjang 80 kilometer menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang telah dirancang sejak 2010 dan melintasi wilayah Kota Jambi, Muaro Jambi, hingga Tanjung Jabung Timur.

Pada 2019, pemerintah provinsi kembali menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) untuk proyek tersebut.

Dalam perencanaan, tercatat sebanyak 505 bidang tanah akan dibebaskan dengan estimasi anggaran sekitar Rp16–Rp17 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka Anggasana membentuk tim pengadaan tanah, termasuk Satgas A dan Satgas B yang dipimpin Desrizal.

Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang dijadikan dasar pembayaran ganti rugi.

Data tersebut diduga bermasalah karena banyak bidang tanah tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, identitas pemilik yang tidak jelas, hingga adanya lahan yang tidak tercatat secara valid.

Meski demikian, DNP tersebut tetap digunakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar penilaian.

Berdasarkan data itu, para tersangka mengajukan pembayaran ganti rugi kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi pada periode 2020 hingga 2022 dengan total mencapai Rp55,6 miliar.

Pembayaran tersebut diberikan kepada pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah atau sporadik tanpa didukung dokumen kepemilikan yang sah.

Padahal, penerbitan sporadik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp11,6 miliar. Kedua tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Jambi menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Baca juga: Chilva Tiba di Jambi setelah Menanti Dua Bulan sejak Video di Kamboja Viral

Baca juga: Dua Warga Hendak Mancing di Sungai Gelam Tadi Pagi Lihat Tangan Manusia

Baca juga: Hotman Paris Dorong Kasus 3 Polisi Jambi di Lokasi Rudapaksa Masuk Ranah Pidana

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.