Maling di Muaro Jambi Bongkar lalu Bawa Pretelan Motor ke Lampung
Mareza Sutan AJ April 16, 2026 10:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di Jambi ternyata punya cara agar lebih mudah menjual hasil curiannya.

Cara ini terungkap setelah Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Poslek Sungai Bahar berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang residivis bernama Dedi Ariyanto (49), yang dikenal dengan julukan “Dedi Maling”.

Selain Dedi, ada dua orang lain yang ditangkap, yakni Arif (34) dan Slamet Tugiono (43).

Bukan Orang Baru

Dedi bukan sosok baru dalam dunia kriminal. 

Berdasarkan catatan kepolisian, ia baru saja bebas dari penjara pada akhir tahun lalu.

Namun bukannya berhenti, ia justru kembali melakukan aksi kejahatan dengan intensitas yang meningkat.

"Tersangka Dedi ini merupakan residivis kambuhan.

"Pengakuannya, sejak keluar dari penjara akhir tahun lalu, yang bersangkutan diduga kuat sudah menggasak sedikitnya 10 unit sepeda motor di berbagai lokasi," ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu M Robby Nizar, Kamis (16/4/2026).

Keberadaan Dedi di kampung halamannya pun membuat warga resah.

"Dia dijuluki dengan nama Dedi Maling," katanya.

Modus Rapi

Dalam menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Sungai Bahar, pelaku dibantu seorang joki yang berperan sebagai penunjuk sasaran.

Modus operandi komplotan ini tergolong rapi, terutama dalam proses distribusi hasil curian ke luar daerah.

Untuk menghindari kecurigaan, sepeda motor hasil curian tidak dikirim dalam kondisi utuh, melainkan dibongkar menjadi beberapa bagian.

Komponen seperti bodi, jok, shockbreaker, hingga ban dilepas satu per satu sebelum diangkut ke Lampung.

"Motor dipretel agar mudah masukin ke mobil," katanya.

Kronologi Ungkap Kasus

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari banyaknya laporan kehilangan kendaraan di wilayah Muaro Jambi.

Polisi lebih dulu menangkap Arif (34) di Desa Marga Mulya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, Arif mengungkap keterlibatan dua pelaku lain, yakni Dedi Ariyanto dan Slamet Tugiono (43).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengejaran hingga ke luar provinsi.

Operasi penangkapan berlanjut pada Minggu (12/4) malam, saat tim gabungan dari Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan penyergapan di Desa Sri Rejo Sari, Kecamatan Way Jepara, Lampung.

"Kami berhasil mengamankan tersangka Dedi Ariyanto di kediamannya di Lampung. Di sana, kami menemukan satu unit Yamaha NMAX hasil curian yang disembunyikan pelaku," ujar Iptu Robby.

Tak lama berselang, polisi kembali menemukan satu unit Honda CRF berwarna hitam kuning di lokasi berbeda di wilayah yang sama.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa sindikat tersebut memiliki jaringan penampungan yang terorganisir di luar Provinsi Jambi.

(Tribunjambi.com/Muzakkir)

 

Baca juga: Tanggapan Pemilik Butik Jambi setelah WN Malaysia Rugi Rp210 Juta Lapor Polisi

Baca juga: Mantan Sekda Bersaksi soal Korupsi Proyek Akses ke Pelabuhan Ujung Jabung

Baca juga: Chilva Tiba di Jambi setelah Menanti Dua Bulan sejak Video di Kamboja Viral

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.