Nasib Pasutri Owner Ummi Travel yang Terlibat Penipuan Umrah, Diberhentikan Sementara Sebagai ASN
Slamet Teguh April 16, 2026 09:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pasangan suami istri yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), owner Ummi Travel di Lubuklinggau yang terlibat penipuan umrah kini diberhentikan sementara.

Kedua ASN hanya akan menerima 50 persen gaji.

Adapun pasangan suami istri tersebut Yeni alias YN yang merupakan ASN pada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dan suaminya Jajat alias JA yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sobirin.

Kini Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah mengambil langkah tegas terhadap 2 ASN yang terlibat kasus dugaan penipuan jemaah umrah.

PENIPUAN UMRAH - Owner Ummi Wisata Travel Lubuklinggau. Tak Mampu Berangkatkan Jamaah Umrah, Owner Ummi Lubuklinggau Pilih Kabur & Jual Makanan di Pelarian
PENIPUAN UMRAH - Owner Ummi Wisata Travel Lubuklinggau. Tak Mampu Berangkatkan Jamaah Umrah, Owner Ummi Lubuklinggau Pilih Kabur & Jual Makanan di Pelarian (Dokumen)

Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas, H. Ali Sadikin mengatakan, pihaknya sedang mengajukan pemberhentian sementara terhadap kedua ASN tersebut.

"Sedang kami ajukan untuk pemberhentian sementara status mereka sebagai ASN. Karena ini berkaitan dengan disiplin sebagai ASN dalam menjalankan tugas," kata Sekda, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Sosok Pasutri Owner Ummi Travel Lubuklinggau yang Terlibat Penipuan Umrah, ASN di Pemkab Musi Rawas

Dengan adanya pengajuan tersebut lanjut Sekda, maka gaji keduanya (JA dan YN) hanya akan diberikan 50 persen.

Namun jika nantinya dalam proses di pengadilan, keduanya tidak terbukti bersalah, maka haknya akan dikembalikan sepenuhnya.

"Sebelumnya, upaya Pemkab Musi Rawas telah melakukan proses pemanggilan terhadap keduanya untuk klarifikasi. Namun yang bersangkutan tidak ada," ungkap Sekda.

Bahkan masih kata Sekda, kedua oknum ASN tersebut juga sudah diberikan Surat Peringatan (SP) melalui unit kerja masing-masing.

Ditambahkan Sekda, terkait dengan kasus yang menyeret keduanya, maka Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk proses hukumnya.

"Untuk proses hukum bagi keduanya, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib," tegas Sekda.

Pasutri Ditangkap

Sebelumnya, Owner Ummi Wisata Travel Lubuklinggau berinisial JA dan YN ditangkap oleh Unit Pidana Khusus dan Macan Linggau, Polres Lubuklinggau di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (14/4/2026) malam.

Keduanya ditangkap dalam kasus penipuan jemaah umrah, yang mengakibatkan beberapa jemaah gagal berangkat.

Kini keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lubuklinggau dalam dugaan kasus penipuan jemaah umrah di Kota Lubuklinggau.

Hasil penyidikan pihak kepolisian, selama di pelarian kedua tersangka sempat membuka usaha jualan makanan.

"Di sana (Tangerang) mereka itu mulai buka usaha jualan makanan," kata Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Ipda M. Dodi Rislan.

Persembunyian keduanya terendus setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada kedua tersangka setelah dilaporkan para jemaah beberapa waktu lalu.

"Penangkapan dilakukan setelah 10 hari pengintaian dengan cara berpindah-pindah mulai dari Palembang, Jakarta, dan terakhir diketahui berada di Tangerang," ungkapnya.

Dodi menyampaikan ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka, kini keduanya dilakukan penahanan 20 hari ke depan sembari proses lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan keduanya mengaku telah melakukan penyimpangan dana perjalanan umrah dari para jemaah, uang jemaah kemarin ternyata digunakan untuk perjalanan jemaah sebelumnya.

"Alasannya kabur karena tak mampu memberangkatkan lagi jemaah, karena uangnya sudah habis jadi sistemnya gali lubang tutup lubang," ujarnya.

Saat ini polisi terus melakukan pendalaman pihak terkait termasuk ada katanya mengarah dana dialihkan ke investasi lainnya.

"Kami akan ke bank untuk melakukan penelusuran, untuk menelusuri aliran dana itu," sebutnya.

Kemudian sampai sejauh ini total korban seluruhnya yang gagal berangkat umrah 20 orang dan yang sudah dimintai keterangan 6 orang dengan kerugian masing-masing antara Rp30 juta - Rp32 juta.

"Total korban jemaah gagal berangkat 20 orang, sebelumnya memang sudah berangkat," ungkapnya. Laily Fajrianti/ Eko Mustiawan/ Tribun Sumsel

 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.