TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan kesiapannya untuk mendampingi perempuan berusia 18 tahun yang menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh dua anggota polisi--kini keduanya sudah dipecat--dan dua warga sipil di Jambi.
Ia juga mendorong agar tiga polisi yang berada di lokasi kejadian dan diduga turut membantu aksi tersebut diproses secara pidana.
Tiga anggota polisi yang dimaksud yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM.
Ketiganya sebelumnya telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf, pembinaan, serta penempatan khusus selama 21 hari, sesuai putusan sidang etik pada Selasa (7/4/2026).
Merasa tidak puas dengan sanksi tersebut, pihak keluarga korban kemudian mencari keadilan dengan menemui Hotman Paris di Jakarta.
Setelah memberikan konsultasi hukum, Hotman Paris menggelar konferensi pers bersama korban di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/4/2026) kemarin.
“Kehadiran korban ini di sini adalah memprotes kenapa tiga oknum polisi yang ada peran dalam kaitan dengan pemerkosaan tersebut tidak diproses secara pidana? Hanya dijatuhkan kode etik,” kata Hotman Paris.
Menurutnya, dalam hukum pidana, pihak yang membantu atau memfasilitasi terjadinya tindak kejahatan juga dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kalau pidananya misalnya pemerkosaan itu maksimum 12 tahun, orang yang memfasilitasi berarti 2/3 dari 12 menjadi delapan tahun,” ujarnya.
Hotman menilai, peran tiga anggota polisi tersebut tidak bisa dianggap pasif.
Berdasarkan keterangan korban, mereka diduga ikut mengantar korban ke lokasi pertama, berada di sekitar tempat kejadian saat peristiwa berlangsung, hingga kembali mengantar korban ke lokasi kedua.
Ia juga menyebutkan bahwa setelah kejadian di lokasi pertama, korban dalam kondisi lemah diduga dipindahkan ke lokasi lain, tempat dugaan pemerkosaan kembali terjadi.
“Kalau tidak ada peran dari tiga orang itu tidak akan terjadi pemerkosaan yang kedua atau kalau dicegah,” ujar Hotman.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Romiyanto, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
“Biar terang dan jelas persoalan ini siapa berbuat apa dan apa peranannya,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerkosaan yang dilakukan dua anggota polisi, yakni Bripda Nabil Ijlal (Bripda NIR) dan Bripda Samson Pardamean (Bripda SP)—keduanya telah diberhentikan tidak dengan hormat—bersama dua warga sipil bernama Indra dan Christian terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.
Adapun tiga anggota polisi lainnya, Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ, diduga turut membantu terjadinya peristiwa tersebut.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (7/4) malam, ketiganya dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf, pembinaan, serta penempatan khusus selama 21 hari.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa perbuatan ketiga anggota tersebut dikategorikan sebagai tindakan tercela.
“Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujarnya, Rabu (8/4/2026) kemarin.
Baca juga: Maling di Muaro Jambi Bongkar lalu Bawa Pretelan Motor ke Lampung
Baca juga: Tanggapan Pemilik Butik Jambi setelah WN Malaysia Rugi Rp210 Juta Lapor Polisi
Baca juga: Mantan Sekda Bersaksi soal Korupsi Proyek Akses ke Pelabuhan Ujung Jabung